(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meningkatkan anggaran belanja hingga Rp 169,96 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Jambi 2023. Peningkatan anggaran tersebut terdiri dari anggaran belanja modal yang naik Rp 157,09 miliar (meningkat 17,25 %) dan belanja operasional naik Rp 12,87 miliar.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH ketika menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Jambi pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (22/8/2023).
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Faizal Riza didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Burhanuddin Mahir. Sidang tersebut turut dihadiri para kepala organisasi perangkat dinas (OPD) Pemprov Jambi.
Al Haris mengatakan, kendati anggaran belanja meningkat, namun target pendapatan Pemprov Jambi pada APBD perubahan tahun ini diturunkan. Target pendapatan daerah Jambi pada APBD Perubahan Provinsi Jambi turun sekitar Rp 287,95 miliar (5,87 %). Pendapatan asli daerah (PAD) yang semula ditargetkan Rp 2,26 triliun juga turun sekitar Rp 153,31 miliar (6,78 %).
Dikatakan, penurunan target PAD tersebut disebabkan penurunan pajak daerah sekitar Rp Rp 80,44 miliar, penurunan retribusi Rp 6,79 miliar dan penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp 4,23 miliar. Penurunan pendapatan juga terjadi pada target lain PAD yang sah sekitar Rp 61,85 miliar.
“Pendapatan transfer dari pemerintah pusat ke daerah juga mengalami penurunan sekitar Rp 139,63 miliar. Penurunan dana transfer umum atau Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 139,39 miliar dan penurunan target Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 242,35 miliar. Namun dana insentif daerah tidak mengalami perubahan,”katanya.
Dikatakan, target pendapatan Jambi yang meningkat hanya di bidang pendapatan dari lain-lain yang sah, yakni naik sekitar Rp 5 miliar (17,54 %). Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan hibah Bio-CF.
Penyesuaian Belanja
Berdasarkan penurunan target pendapatan tersebut, lanjut Al Haris, Pemprov Jambi melakukan penyesuaian belanja daerah. Baik itu belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer.
Dijelaskan, pihaknya telah melaksanakan beberapa pergeseran anggaran mendahului APBD perubahan sebelum pengajuan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Jambi 2023. Pergeseran anggaran tersebut antara lain penyesuaian belanja kegiatan DAK fisik dan kebutuhan mendesak lainnya yang belum teranggarkan dalam APBD Provinsi Jambi Tahun 2023.
Al Haris menjelaskan, pada alokasi belanja daerah terjadi penurunan sekitar Rp 259,23 miliar (4,71 %). Penurunan anggaran tersebut didominasi penurunan belanja tidak terduga sekitar Rp 394,87 miliar. Pergeseran anggaran tak terduga tersebut dilakukan mendahului perubahan APBD karena belum terbit petunjuk teknis dari kementerian terkait. Selain pada belanja tidak terduga, penurunan juga terjadi pada belanja transfer, yaitu sekitar Rp 34,31 miliar.
Menurut Al Haris, penerimaan pembiayaan Pemprov Jambi dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) juga diturunkan. Silpa tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) turun menjadi Rp 631,46 miliar (7,51 %).
Pada pengeluaran pembiayaan, tambahnya, rencana penyertaan modal pada Bank Jambi yang semula ditargetkan Rp 90 miliar turun menjadi Rp 10 miliar (88,89 %). Sedangkan pembayaran cicilan pokok utang tetap pada angka Rp 134 juta.
Al Haris mengatakan, Nota Pengantar KUPA dan PPASP APBD Provinsi Jambi 2023 diajukan kepada DPRD Provinsi Jambi untuk dibahas bersama OPD terkait. Pndang perubahan anggaran itu dibolehkan undang-undang. Tujuannya tujuan agar penggunaan anggaran tepat sasaran, efektif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (Matra/AdeSM).