24 September 2023
Petugas Satgas Penanggulangan Karhutla Jambi memadamkan siaa-sisa bara api di lokasi kebakaran lahan, kawasan hutan restorasi PT Reki, Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/SatgasDalkarhutlaJbi).

(Matra, Jambi) – Jumlah hotspot (titik api) di kawasan perusahaan perusahaan minyak dan gas (migas) PT PetroChina di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi kembali meningkat. Total hotspot di kawasan PetroChina yang terpantau satelit Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (22/8/2023) mencapai 10 titik. Jumlah titik api di kawasan PetroChina tersebut meningkat drastis dibandingkan sehari sebelumnya, Senin (21/8/2023) hanya dua titik.

Pelaksana Harian (Plh) Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs Ariansyah, ME di Jambi, Selasa (22/8/2023), hotspot di kawasan PetroChina tersebut berada di Desa Terjungajah, Kecamatan Betara. Peningkatan hotspot tersebut diperkirakan akibat cepatnya api merembet di kawasan hutan dan semak belukar yang mengering.

“Untuk memadamkan hotspot tersebut Satgas Penanggulangan Karhutla Jambi mengerahkan dua helikopter melakukan water bom (pengeboman air). Kemudian Tim Terpadu Satgas Penanggulangan Karhutla Jambi juga menerjunkan pasukan pemadam kebakaran lewat jalur darat,”katanya.

Dijelaskan, karhutla di Jambi masih terus terjadi akibat musim kering yang berlanjut dan masih adanya oknum-oknum di sekitar huta melakukan pembakaran. Baik pembakaran semak belukar maupun pembakaran untuk pembersihan dan pembukaan lahan perkebunan.

Brigjen TNI Supriono yang juga menjabat Komandan Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi mengatakan, hingga Selasa (22/8/2023), Tim Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi sudah menahan empat orang tersangka dalam enam kasus pembakaran hutan dan lahan. Satu orang kasus dalam proses penyidikan, satu kasus proses tahap II (penuntutan) dan empat kasus tahap penyelidikan.

“Selain melakukan pendindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan Satgas Penanggulangan Karhutla Jambi juga terus melakukan himbauan dan edukasi tentang pencegahan karhutla. Kemudian petugas juga melakukan sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan,”ujarnya.

Peringatan mengenai sanksi hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan dari Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

Imbauan Kapolda

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, MSi di Jambi, Selasa (22/8/2023) mengimbau warga yang bermukim dekat dengan hutan, para petani dan pengusaha tidak melakukan pembakaran untuk pembukaan dan pembersihan lahan. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tertangkap akan ditindak tegas.

Dikatakan, para pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 dengan ancaman hukuman pidana penjar selama 12 tahun. Kemudian pihak yang lalai atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan ancaman hukuman lima tahun.

Menurut Rusdi Hartono, para pelaku pembakaran hutan dan lahan juga bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pekebunan.

Dijelaskan, pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 bisa dikenakan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. Pelanggaran Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 bisa dikenakan hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan pelanggaran Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Selain itu, hutan dan lahan yang sengaja dibakar akan dkenakan status quo (tidak bisa digarap). Lahan tersebut akan dijadikan barang bukti terjadinya kejahatan. Lahan tersebut tidak bisa digunakan hingga adanya putusan (incraht),”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *