Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar. (Foto : Ist).

(Matra, Jambi) – Warga negara asing (WNA) asal negeri China atau Tiongkok nampaknya kini merajalela melakukan berbagai aktivitas di Kota Jambi. Hal tersebut terindikasi dari penangkapan terahadap beberapa orang WNA asal China di Kota Jambi sepekan terakhir.

Kasus terbaru, empat orang WNA asal China berhasil diamankan di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kota Jambi, Jumat (18/8/2023). Petugas Bandara STS Jambi mengamankan keempat WNA asal China tersebut karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian (paspor).

Selanjutnya keempat WNA asal China tersebut diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jambi. Keempat WNA asal China tersebut, CJ, ZY, HM, dan HR. Pihak Imigrasi Jambi akan segera mendeportasi keempat WNA asal China tersebut ke negara asalnya.

Sebelumnya, Senin (14/8/2023), seorang WNA asal China juga berhasil diamankan pihak Kantor Imigrasi Jambi. WNA berinisial DL (50) tersebut berhasil ditangkap di kawasan permukiman Transmigrasi, Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

DL diamankan setelah petugas Imigrasi Jambi mendapatkan laporan warga masyarakat Sungaibahar. DL dilaporkan warga karena menjual obat-obatan yang tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dan Kemenerian Kesehatan. Namun DL memiliki dokumen keimigrasian atau paspor.

Bersama DL diamankan juga dua orang warga negara Indonesia asal Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Demak, Provinsi Jawa Tengah. Warga Sumba bertugas sebagai sopir dan warga Demak sebagai penerjemah.

“DL rencananya akan kita deportasi Jumat (18/8/2023). Kita mendeportasi WNA asal China tersebut setelah berkoordinasi dengan Polsek Sugaibahar, Muarojambi. Berdasarkan keterangan Polsek Sungaibahar, DL tidak ada tersangkut kasus tindak criminal di Sungaibahar,”kata Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar di Jambi, Jumat (18/8/2023).

Terkait penangkapan empat WNA asal China di Bandara STS Jambi, Jumat (18/8/2023), Mangampu Siregar menjelaskan, keempat WNA tersebut juga akan segera dideportasi. Petugas Imigrasi Jambi masih memeriksa keempat WNA asal China tersebut terkait dokumen dan aktivitas mereka.

“Berdasarkan keterangan keempat WNA asal China tersebut, mereka memiliki paspor dan masa berlakunya sudah habis. Paspor mereka masih dalam proses perpanjangan di Jakarta,”ujarnya.

Sementara itu Eksekutif General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi, Siswanto mengatakan. Pihaknya mengamankan keempat WNA tersebut ketika mereka hendak berangkat ke Jakarta. Namun ketika petugas bandara memeriksa paspor mereka, keempat WNA tersebut tidak dapat menunjukkannya.

“Karena itu kami langsung menghubungi pihak Kantor Imigrasi Jambi untuk mengamankan dan memeriksa keempat WNA tersebut,”ujarnya. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *