(Matra, Jambi) – Kasus suap ketok palu (pengesahan) APBD Provinsi Jambi 2018 yang terbongkar medio akhir 2017 hingga kini masih terus bergulir. Setelah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, beberapa oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, puluhan oknum anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 1019 dijebloskan ke penjara terkait kasus tersebut, kini masih bertambah lagi tersangka kasus suap ketok palu APBD Jambi yang menyusul dikerangkeng.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil membongkar kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 tersebut kembali menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Senin (14/8/2023). Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang dinyatakan terbukti terlibat kasus suap sekitar Rp 5 miliar ketok palu APBD Provinsi Jambi tersebut, masing-masing, Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).
“Kami menahan kelima tersangka untuk kebutuhan penyidikan. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK. Hingga kini masih ada enam orang lagi tersangka kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 yang belum ditahan. Mereka akan segera kita panggil,”kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Menurut Asep Guntur Rahayu, kasus suap pengesahan atau ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap beberapa pejabat Pemprov Jambi, anggota DPRD provinsi Jambi hingga Gubernur Jambi, Zumi Zola medio Oktober – Desember 2017.
Dijelaskan, pada Rencana Anggaran dan Pendapatan daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Asep Guntur Rahayu mengatakan, guna mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 menjadi APBD, para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang atau suap ketok palu kepada Gubernur Jambi yang saat itu dijabat Zumi Zola.
Permintaan tersebut pun direspon Zumi Zola. Zumi Zola menyuruh orang kepercayaannya, seorang pengusaha, Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. Para tersangka menerima uang suap ketok palu dengan besaran yang berbeda sesuai jabatan mereka. Besaran suap antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta/orang.
“Paut Syakirin diduga menyerahkan uang suap tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi saat itu, Effendi Hatta dan Zainal Abidin sekitar Rp 1,9 miliar. Uang tersebut selanjutnya dibagikan kepada para anggota DPRD setempat,”katanya.
Dikatakan, jumlah uang suap yang diterima tersangka HH, AR, BY, HA dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp 200 juta. Setelah uang tersebut diserahkan, DPRD Provinsi Jambi pun mengesahkan RAPBD Jambi 2018 menjadi APBD.
“Sedangkan untuk mengganti uang yang diberikan Paut Syakarin kepada para anggota dewan saat itu, Zumi Zola pun memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin,”katanya.
Dikatakan, penuntasan kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Sebelumnya, KPK sudah menahan 10 orang tersangka kasus suap tersebut, 10 Januari 2023 dan lima orang tersangka pada 8 Mei 2023. Kemudian satu orang tersangka ditahan 16 Mei 2023 dan satu lagi ditahan 24 Juli 2023.
“Jadi sudah 28 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 sejak 10 Januari 2023,”ujarnya. (Matra/AdeSM/PR).