Plh Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono. (Foto : Matra/PenremGapuJbi).

(Matra, Jambi) – Hampir semua kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sengaja dibakar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun para pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk pembersihan dan pembukaan lahan di daerah itu belum ada yang tertangkap tangan.

Untuk memastikan proses hukum dan bukti-bukti adanya unsur kesengajaan pembakaran hutan dan lahan tersebut, tim terpadu pemadam kebakaran hutan dan lahan di Jambi diminta memasang police line (garis polisi) pada setiap lokasi bekas hutan dan lahan yang terbakar.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kerahutla Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono di Jambi, Sabtu (12/8/2023). Unsur kesengajaan karhutla di Jambi diperoleg berdasarkan laporan terbaru Operator Pos Komando (Posko) Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi.

Menurut Brigjen TNI Supriono yang juga menjabat Komandan Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, proses hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas. Hal itu penting guna memberikan shock therapy (efek jera) kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut. Pemasangan police line pada setiap areal bekas hutan dan lahan yang terbakar menjadi dasar utama pembuktian proses hukum karhutla.

Brigjen TNI Supriono mengatakan, dirinya sudah meminta Tim Terpadu Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi yang ada di 59 pos komando (posko) pengendalian karhutla memastikan adanya pemberian tanda pada setiap bekas areal hutan dan lahan yang terbakar. Selanjutnya pemilik lahan tersebut dicari dan dimintai keterangan. Hal itu perlu guna mempercepat proses hukum kasus-kasus karhutla.

“Tolong nanti para tim terpadu penanggulangan karhutla ingatkan anggota polisi yang ikut dalam tim membawa police line ketika melakukan patroli maupun pemadaman karhutla. Police line dipasang pada areal bekas hutan dan lahan yang terbakar. Pemasangan police line atau tanda lain itu penting sebagai peringatan bahwa titik hutan dan lahan yang terbakar dalam penanganan penegak hokum,”katanya.

Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Drs H Ariansyah, ME. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Hotspot Melonjak

Sementara itu, jumlah hotspot (titik api) luas karhutla di Provinsi Jambi terus melonjak menyusul musim kemarau yang berkelanjutan. Hotspot tersebut terjadi merata di delapan dari Sembilan kabupaten di Provinsi Jambi yang selama musim kemarau ini dilanda kekeringan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs Ariansyah, ME kepada wartawan di Jambi, Sabtu (12/8/2023) mengatakan, berdasarkan laporan Operator Satgas Penanggulangan Karhtula Provinsi Jambi, jumlah hotspot di Provinsi Jambi selama tiga hari terakhir, Kamis – Sabtu (10 – 12/8/2023) sudah mencapai 281 titik.

Pertambahan jumlah hotspot berlangsung cukup cepat akibat terus terjadinya karhutla di delapan kabupaten di Jambi. Jumlah hotspot di Jambi Kamis (10/8/2023) sebanyak 120 titik. Kemudian jumlah hotspot tersebut meningkat menjadi 133 pada Jumat (11/8/2023). Selanjutnya jumlah hotspot di daerah tersebut meningkat lagi menjadi 281 titik, Sabtu (12/8/2023) atau bertambah 28 titik.

Mengenai luas karhutla yang terbakar di Jambi, Ariansyah mengatakan, sejak Januari hingga Sabtu (12/8/2023), luas karhutla di Jambi sduah mencapai 229,54 hektare (ha). Sedangkan pada periode Januari – Kamis (10/8/2023), luas karhutlah di Jambi sekitar 174,40 ha.

“Jadi selama tiga hari terakhir, luas karhutla di Jambi bertambah sekitar 55,14 ha. Meningkatnya luas karhutla tersebut disebabkan masih terus terjadinya karhutla di beberapa daerah di Provinsi Jambi,”katanya.

Menurut Ariansyah, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH meminta seluruh kepala desa, camat dan bupati di delapan kabupaten se-Provinsi Jambi yang wilayahnya dilanda musim kemarau benar-benar serius mengantisipasi peningkatan karhutla.

“Para kepala desa dan camat juga diharapkan proaktif turun ke lapangan melakukan sosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat dan pengusaha agar tidak lagi melakukan pembakaran untuk pembersihan maupun pembukaan lahan,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *