(Matra, Natuna) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan empat unit kapal penangkap ikan berbendera Vietnam. Pemusnahan kapal pencuri ikan asal Vietnam tersebut dilakukan dengan cara membakar dan menenggelamkan kapal di perairan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Kamis (10/8/2023).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH dalam keterangannya kepada medialintassumatera.net (Matra) di Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (10/8/2023) menjelaskan, pemusnahan empat kapal ikan Vietnam tersebut dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Natuna.
Pemusnahan kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam tersebut dipimpin Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring, SH, MH. Keempat kapal penangkap ikan ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti Kejari Natuna dalam tindak pidana perikanan.
Pemusnahan dilakukan karena perkaranya sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Sedangkan para awak kapal nelayan asal Vietnam tersebut kini menjalani hukuman di penjara. Keempat awak kapal tersebut, Dang Quoc Hoi, Nguyen Goang Dung, Ly Van Banh dan dan Tra Thanh Tuan.
Putusan Pengadilan
Dijelaskan, keempat kapal asing penangkap ikan berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut, KIA BV 93420 TS berbendera Vietnam dengan terpidana Dang Quoc Hoi. Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau melalui putusannya Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 kapal yang diawaki terpidana tersebut ditenggelamkan.
Kemudian, Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana Nguyen Goang Dung berebendera Vietnam dieksekusi melalui penenggelaman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016.
Selain itu, KIA TG 90496 TS atas nama terpidana Ly Van Banh berebendera Vietnam titenggelamkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT PBR tanggal 30 Januari 2020.
Selanjutnya, KIA BV 93683 TS atas nama terpidana Tra Thanh Tuan berebendera Vietnam dibakar berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT PBR tanggal 14 September 2018. (Matra/AdeSM/PR).