
(Matra, Bali) – Pemerintah Indonesia perlu melakukan berbagai persiapan matang pelaksanaan Undang-undang (UU) menyusul pengesahan dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai pada 2 Januari 2026. Salah satu yang penting dipersiapkan, yakni menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).
“Setelah disahkan Rancangan UU KUHP menjadi UU, upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi perlu dilakukan karena peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hokum. APH akan menjadi ujung tombak pelaksanaan KUHP,”kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly pada dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Denpasar, Provinsi Bali, Rabu (9/8/2023).
Menurut Yasonna H Laoly, sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kemenkumham bagi APH di seluruh Indonesia tersebut sangat penting menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.
“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif. Yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,”katanya
Yasonna H Laoly mengatakan, sosialisasi UU KUHP diintensifkan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana.
Dikatakan, perbedaan pandangan, pendapat dan pemahaman mengenai UU KUHP tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan tersebut bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP.
“Perbedaan tersbeut antara lain pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus,”ujarnya.

Pro-Kontra
Menurut Yasonna H Laoly, perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional. Karena itu perlu sosialisasi UU KUHP secara intensif dan menyeluruh.
Sebelum dilakukan sosialisasi ini, lanut Yasonna H Laoly, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kemenkumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan seminar nasional
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster pada kesempatan tersbeut mengatakan, sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.
Menurut Wayan Koster, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,”katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan, UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.
“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,”paparnya.
Kegiatan sosialisasi UU KUHP tersebut diikuti perwakilan Kemenkumham, kepolisian daerah, kejaksaan, advokat, hakim dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi se-Indonesia, baik secara luar jaringan (luring) maupun dalanm jaringan (daring). (Matra/AdeSM/Wan/HumasKemenkumham).