(Matra, Kualatungkal) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi berhasil mengagalkan penyelundupan sekitar 50.000 ekor benih lobster (udang). Benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp 7,5 miliar tersebut dikirim dari Padang Guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Benih lobster tersebut dibawa menuju Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar. Dari Tanjabbar, para tersangka berencana mengirimkan benih lobster tersebut ke anggota jaringan mereka di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Selanjutnya benih lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri. Namun upaya penyelundupan benih lobster tersebut berhasil digagalkan.
Kapolres Tanjabbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Padli, SH, SIK, MH ketika melakukan ekspose pengungkapan kasus penyelundupan lobster tersebut di Mapolres Tanjabbar, Kualatungkal, Tanjabbar, Provinsi Jambi, Rabu (9/8/23) menjelaskan, sebanyak enam tersangka penyelundupan benih lobster tersebut berhasil diamankan.
Keenam tersangka, AS (42), warga Bandar Lampung, D (37), warga Bandar Lampung, W (23) warga, Kaur Bengkulu, A (60), warga Tanah Merah Indragiri Hilir, Riau, J (26), warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan dan TS (34), warga Sumedang, Jawa Barat. Para tersangka masih ditahan dan diperiksa di Polres Tanjabbar hingga Rabu (9/8/2023).
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti 50.000 benih lobster jenis mutiara dan pasir dari para tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni dua tabung oksigen dan satu unit mobil mini bus jenis Toyota Avanza nomor pelat B 1537 KII,”katanya.
Kecurigaan Warga
Dijelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster tersebut tersangka berawal dari kecurigaan warga masyarakat melihat adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, Kualatungkal, Tanjabbar.
Keberadaan penangkaran benih lobster tersebut pun dilaporkan kepada petugas kepolisian setempat. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Polisi Perairan (Satpolair) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Tanjabbar melakukan penyelidikan dan pemgamanan terhadap pelaku dan barang bukti.
Dijelaskan, ketika dilakukan pnyergapan ke tempat kejadian perkara, RT 03, Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara dan Simpang Betara 8, Rabu (12/7/2023) sore, petugas berhasil menemukan kegiatan penampungan benih lobster ilegal. Setelah diperiksa ternyata benih lobster tersebut hendak diselundupkan.
“Enam tersangka yang terlibat penyelundupan benih lobster tersebut langsung diamankan. Barang bukti sekitar 50.000 ekor benih lobster, dua tabung oksigen dan satu unit mobil yang digunakan tersangka pun turut diamankan,”katanya.
Padli mengatakan, pihaknya sudah melepaskan kembali seluruh benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Sedangkan para tersangka masih menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (26) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengantu UU (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1e) KUHP.
“Berdasarkan Pasal 27 Ayat (26) UU Nomor 6 Tahun 2023, para tersangka hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sedangkan berdasarkan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2009, para tersangka diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar,”katanya. (Matra/AdeSM/WR).