(Matra, Kepri) – Tiga kasus penadahan dan satu penipuan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif (Restoratif Justice). Persetujuan restoratif justice (penghentian perkara) terhadap keempat kasus pidana ringan di Kepri tersebut disampaikan Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagug) Agnes Triani, SH, MH melalui video conference (konferensi melalui video) dari Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Video conference tersebut diikuti jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepri dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan di ruang video conference Lantai 2 Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (8/8/2023) pagi.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum, Wakil Kajati Kepri, M Teguh Darmawan, SH, MH, Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, SH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Eko Riendra Wiranto, SH, MH dan Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri, Riau Nurul Anwar, SH, MH.
Kemudian hadir juga para pejabat Kejati Kepri, yakni Kepala Seksi (Kasi) Oharda, Marthyn Luther, SH, MH, Kasi TPUL, Ikrar Demarkasi, SH, MH, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Abdul Malik, SH, MH, Kasi Narkotika, Frengky Manurung, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar, SH.
Sedangkan Kepala Kejari Karimun, Firdaus, SH, MH, MM dan Kepala Cabang Kejari Karimun di Tanjung Batu, Charles Hutabarat, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Karimun, Saldi, SH dan para Jaksa Fungsional di Kejari Karimun mengikuti video conference tersebut di kantor Kejari Karimun.
Penadahan
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (8/8/2023) menjelaskan, tiga kasus penadahan sepeda motor di Kota Batam yang diselesaikan melalui restoratif justice tersebut melibatkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing, Lades Sugoro, Suhartono Als Hartono dan Dedi Kurniawan, ketiganya warga Kabupaten Bintan, Kepri. Ketiga tersangka menadah satu unit sepeda motor merk Vario BP 2570 WM dari tersangka Pajar Mulia bin Haujar dan Ahmad Fauzi bin Haujar, Rabu (24/5/2023) dan Sabtu (27/5/2023). Tersangka penjual sepeda motor tersebut, Pajar Mulia dan Ahmad Fauzi dituntut secara terpisah.
“Atas perbuatan tersangka Lades Sugoro, Suhartono dan Dedi Kurniawan tersebut, mereka diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Namun karena sudah ada perdamaian antara tersangka dengan korban atau pemilik sepeda motor, kasusnya diselesaikan melalui restorartif justice,”ujarnya.
Dijelaskan, kasus penadahan sepeda motor tersebut berawal ketika Pajar Mulia dan Ahmad Fauzi menyewa sepeda motor Vario BP 2570 WM milik Gunawan bin Abun seharga Rp 150.000, Jumat (19/5/2023). Namun tersangka Pajar Mulia dan Ahmad Fauzi menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka Suhartono di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam, Kepri, Rabu (24/5/2023). Harga sepeda motor yang dijual tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor tersebut Rp 1.650.000,-.
Selanjutnya tersangka Suhartono menjual kembali sepeda motor tersebut melalui media sosial (medsos) facebook, Sabtu (27/5/2023) siang sekitar pukul 11.45WIB. Tersangka Dedi Kurniawan dan Lades Sugoro yang melihat iklan tersebut langsung menghubungi tersangka Suhartono.
“Mereka pun sepakat bertemu di sebuah SPBU, Jalan Tanjung Punggur, Kota Batam untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut. Dedi Kurniawan dan Lades Sugoro membeli sepeda motor Vario warna hitam putih tersebut seharga Rp 2.450.000. Kasus itu pun akhirnya terungkap dan para tersangka berhasil ditangkap,”katanya.
Penipuan
Terkait kasus penipuan yang melibatkan tersangka, Ananda Yoga Pratama di Tanjungbatu, Denny Anteng Prakoso mengatakan, kasus tersebut diselesaikan secara damai karena pihak yang dirugikan dan tersangka sudah saling memaafkan.
Kasus penipuan itu berawal ketika tersangka Ananda Yoga Pratama yang bekerja di Toko Global, Global JalanSudirman, Tanjung Berlian Kota, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepri tidak menyetorkan uang dari konsumen untuk pembayaran tagihan rekening listrik dan pembelian tiket pesawat.
Tersangka Ananda Yoga Pratama yang bekerja di Toko Global milik Awal Suharyatin menerima uang sebesar Rp 1,6 juta dari korban Indah untuk pembayaran tagihan rekening listrik melalui jasa agen toko tersebut. Uang tersebut untuk tiga tagihan listrik.
Selanjutnya tersangka membuat nota pembayaran tagihan rekening listrik tersebut dan diserahkan kepada korban Indah. Indah pun langsung menyerahkan pembayaran tagihan listrik tersebut. Ternyata nota tagihan listrik yang dibuat tersangka palsu.
Nota tagihan listrik milik Indah tersebut ketahuan palsu karena petugas PLN setempat mendatangi Indah di rumahnya, Sabtu (18/3/2023). Petugas PLN menjelaskan, Indah belum membayar taguhan listrik. Padahal Indah sudah mebayarnya kepada jasa agen Toko Global melalui tersangka. Akibatnya Indah kena denda.
Dikatakan, masalah tersebut dilaporkan Indah kepada pemilik Toko Global, Awal Suharyatin. Setelah Awal Suharyatin memintai keterangan pegawainya atau tersangka Ananda Yoga Pratama, ternyata tagihan listrik yang diterima dari Indah dikantonginya.
Akibat perbuatan tersngka, Indah dan Awal mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Masalah tersebut akhirnya dilaporkan ke pemilik toko, Awal Suharyatin ke Kepolisian Sektor Kundur Barat dan Kundur Utara.
Tersangka juga melakukan penipuan kembali. Kali ini yang menjadi korban, yakni konsumen Ernawati binti Jahri yang membeli tiket pesawat tujuan Batam – Palembang, Sumatera Selatan di Toko Global, Sabtu (11/3/2023) siang.
Saat itu korban memesan tiket ke Toko Global dengan menyerahkan uang sebesar sebesar Rp 924.201. Tersangka pun membuat pesanan tiket aplikasi Traveloka melalui handphone (telepon genggam). Screenshoot (bukti) pemesanan dan pembayaran tiket tersebut pun diberikan tersangka kepada pemesan, Ernawati.
“Ternyata bukti pemesanan tiket tersebut palsu. Kasus tersebut ketahuan ketika Ernawati tidak bisa menggunakan tiket tersebut karena tersangka belum membayarkannya. Uang yang diterima tersangka dari Ernawati ternyata dikantongi tersangka, tidak diserahkan kepada pemilik Toko Global”katanya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka Ananda Yoga Pratama dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan.
Berakhir Damai
Denny Anteng Prakoso mengatakan, kasus panadahan yang ditangani Kejari Bintan dan kasus penipuan yang ditangani Kejari Tanjungbatu, Kabupaten Karimun diselesaikan melalui restoratif justice atas pertimbangan kemanusiaan, sosiologis dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kemudian, lanjut Denny Anteng Prakoso, perkara penadahan dan penipuan itu diselesaikan melalui restoratif justice karena telah memenuhi syarat. Syarat tersebut, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian tTersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Selain itu ancaman pidana denda atau pidana penjara terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,”ujarnya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).