(Matra, Jambi) – Pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi di bidang pembangunan pekerjaan umum perlu ditingkatkan. Hal itu penting mencegah terus terjadinya korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Pencegahan dan penanggulangan korupsi tersebut bisa dilakukan melalui pengawasan proyek pengerjaan bidang pekerjaan umum, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH ketika tampil sebagai pembicara pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Paket-paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri di Program Inpres Tahun 2023 di Best Wetern Primer Panbil Hotel, Batam, Kepri, Senin (7/8/2023).
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPJN Kepri, Staney C Tuapattinaja, Kepala Satuan Kerja BPJN Wilayah 1 Kepri, Gatot Sukmara, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia barang dan jasa, konsultan supervisi dan pegawai BPJN Kepri.
Menurut Lambok MJ Sidabutar, proyek-proyek pembangunan pekerjaan umum memiliki banyak celah atau kerawanan korupsi. Celah korupsi tersebut antara lain pada proses perencanaan (adanya elite capture) dan proses pertanggungjawaban sebanyak dua kali (berpotensi laporan fiktif).
Korupsi juga rawan terjadi pada proses monitoring dan evaluasi, khususnya monitoring yang dilakukan sekadar bersifat formalitas, proses administrasi yang tidak baik dan deteksi korupsi yang terlambat. Kerawanan korupsi proyek pekerjana umum juga terjadi pada proses pelaksanaan (berpotensi nepotisme dan tidak transparan) maupun proses pengadaan barang dan jasa.
Dijelaskan, korupsi pengadaan barang dan jasa bisa terjadi pada penyaluran dan pengelolaan seperti markup (penggelembungan dana), rekayasa dan tidak transparan. Modus operandi korupsi pengadaan barang dan jasa bisa terjadi tahap perencanaan, pembentukan panitia lelang, prakualifikasi perusahaan dan penyusunan dokumen lelang.
Kemudian kerawanan korupsi pada pengumuman lelang, pengambilan dokumen lelang, penentuan harga perkiraan sendiri, penjelasan lelang (aanweijzing), penyerahan penawaran harga, evaluasi penawaran, pengumuman calon pemenang, sanggahan peserta lelang, petunjuk pemenang lelang, penandatanganan kontrak perjanjian dan penyerahan barang/jasa kepada pengguna.
Kejahatan Luar Biasa
Lambok MJ Sidabutar mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang sering melibatkan banyak orang. Korupsi di Indonesia hingga kini sangat luar biasa, mengkhawatirkan karena menyangkut kerugian keuangan negara dan rakyat. Korupsi sangat berdampak buruk hampir ke seluruh sendi kehidupan. Karena itu cara-cara penanganan korupsi juga harus dilakukan secara luar biasa.
“Korupsi dapat berbentuk suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang, gratifikasi dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi,”ujarnya.
Dijelaskan, penanggulangan korupsi dapat dilakukan secara preventif dan secara represif. Untuk itu pihak kejaksaan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (pemerintahan yang baik) pada tataran administrasi pemerintahan mulai dari Pemerintah Pusat hingga ke pemerintah.
Menurut Lambok MJ Sidabutar, pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja, pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan pakta integritas dan pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, pencegaha korupsi juga dapat dilakukan melalui pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik, pemberian akses informasi, pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi, pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis serta pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.
Sedangkan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang perlu dicegah berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara seperti suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
“Khusus bidang pekerjaan umum, kasus korupsi yang perlu dicegah dan dideteksi dini, yakni pada bidang pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan peraturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum atau korupsi,”katanya. (Matra/AdeSM).