(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai Agustus ini. Penghapusan denda pajak dan bea balik nama kenderaan bermotor tersebut diberlakukan guna membantu masyarakat mengurus surat-surat dan pajak kendaraan bermotor. Kemudahan pengurusan surat – surat dan pembayaran pajak tersebut juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemprov Jambi saat ini memberikan kemudahan/relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB). Kebiakan ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak. Dengan demikian objek pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali,”kata Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (8/8/2023).
Sidang tersebut mendengarkan jawaban Gubernur Jambi (Pemprov Jambi) terhadap pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah, Pemprov Jambi telah mematuhi rambu-rambu yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penetapan besaran tarif pajak tersebut juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan tariff pajak tersebut tidak tidak melebihi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
“Penetapan tarif pajak tersebut juga kami lakukan dengan memperhatikan penerapan tarif serupa yang diberlakukan pada pemerintah provinsi terdekat lainnya. Sedangkan penetapan tarif retribusi jasa usaha memperhitungkan kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa,”ujarnya.
Lintas Sektoral
Dikatakan, Pemprov Jambi senantiasa melibatkan lintas sektoral dan para pihak dalam penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah. Hal itu penting agar pihak-pihak terkait bisa lebih bersinergi dan terintegrasi.
Wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak membayar atau menyetor tepat waktu dikenai sanksi administratif atau denda berupa bunga sebesar satu persen per bulan dari pajak dan retribusi terutang yang tidak dibayar. Dendanya dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
“Denda pajak tersebut dihitung untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Jangka waktu denda dari bagian bulan dihitung satu bulan penuh. Hal ini mengacu kepada PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”tambahnya.
Menurut Al Haris, Pemprov Jambi terus berupaya meningkatkan pendapatan sumber penerimaan daerah terutama yang bersumber dari komponen PAD, melalui optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan profesionalisme aparatur perpajakan dan perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Berkaitan dengan saran agar ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, lanjut Al Haris, Pemprov Jambi harus hadir untuk menyelaraskan hak dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada di sekitar perusahaan atau kawasan industri.
“Pemprov Jambi juga selalu berkoordinasi dan kerja sama yang terukur dengan pihak terkait seperti Lembaga Adat Melayu (LAM). Dengan demikian penanganan masalah pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat dapat diwujudkan,”katanya.
Gubernur Al Haris menjelaskan, terkait pembentukan Badan Riset dan Investasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jambi, Pemprov Jambi sepakat perubahan atas perda sebelumnya. BRIDA diharapkan dapat menghasilkan daya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pembentukan BRIDA bersamaan juga dengan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BRIDA. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,”tambahnya.
Dijelaskan, setelah adanya struktur baru BRIDA yang lebih mengedepankan jabatan fungsional, para pejabat terkait dapat melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya. Di antaranya bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi. (Matra/AdeSM).