(Matra, Medan) – Sepandai – pandai tupai melompat sekali-kali jatuh juga. Selihai-lihai pencuri beraksi akhirnya kepergok (tertangkap) juga. Barangkali ungkapan ini cocok dialamatkan kepada Mujianto, terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar uang salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Mujianto yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sempat menghilang. Terpidana tersebut mangkir dari panggilan jaksa sehingga proses eksekusi terhadap dirinya tidak bisa dilakukan. Setelah lama bersembunyi, akhirnya terpidana Mujianto tertangkap juga. Tim Intelijen Kejati Sumut pun langsung mengeksekusi (menjebloskan) terpidana Mujianto ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumut, Selasa (8/8/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Kota Medan, Selasa (8/8/2023) menjelaskan, Tim Jaksa Kejati Sumut mengeksekusi terpidana kasus korupsi Mujianto setelah yang bersangkutan berhasil ditangkap dari persembunyiannya. Terpidana pun langsung digelandang ke Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan.
Dikatakan, Mujianto terlibat kasus korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu bank BUMN di Kota Medan. Pada tahap penuntutan di Kejati Sumut beberapa waktu lalu, terpidana sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kota Medan. Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Ketika itu, lanjut Yos A Tarigan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan membacakan vonis kepada Mujianto. Namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mengajukan kasasi. Setelah ada putusan MA terhadap Mujianto dengan vonis penjara sembilan tahun, Mujianto menghilang. Akibatnya Kejati Sumut tidak bisa melakukan eksekusi.
“Setelah tertangkap, Kejati Sumut langsung melakukan eksekusi terhadap Mujianto. Terpidana langsung digelandang ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Mujianto,”katanya. (Matra/AdeSM).