(Matra, Jambi) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi di Provinsi Jambi masih menimbulkan banyak masalah. Masalah tersebut antara lain masih adanya sekolah yang menerima siswa baru dari luar zonasi (wilayah sekitar sekolah).
Hal itu terjadi karena masih maraknya titip menitip siswa disertai pungutan di sekolah-sekolah tertentu. Persoalan PPDB tersebut tidak hanya terjadi di Kota Jambi yang memiliki jumlah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) tinggi, tetapi juga di daerah-daerah kabupaten.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara di DPRD Provinsi Jambi, Kamis (3/8/2023) menjelaskan, berdasarkan pengamatan pada PPDB tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi tahun ini, masih banyak SMA Negeri yang menerima siswa baru yang berasal dari luar zonasi.
Hal tersebut menyebabkan banyak lulusan SMP dan sedarajat tidak bisa masuk ke sekolah-sekolah SMA yang berada di dekat atau sekitar rumah mereka. Sementara sekolah – sekolah SMA menerima siswa dari luar zonasi melalui sistem titipan. Kemudian pelanggaran PPDB sistem zonasi juga membuat beberapa sekolah SMA Negeri di kabupaten kekurangan siswa baru.
“Pengamatan kami selama ini, PPDB di Provinsi Jambi selalu syarat masalah setiap tahun. Padahal sudah ada sistem zonasi yang sebenarnya mencegah terjadinya masalah PPDB. Tetapi justru sistem zonasi menimbulkan masalah. Salah satu contoh proses PPDB SMA Negeri 7 Merangin. Sekolah tersebut hanya menerima beberapa orang siswa baru tahun ini karena SMA Negeri lain di Merangin menerima siswa di luar zonasinya,”katanya.
Dikatakan, pelanggaran PPDB sistem zonasi hanya lebih banyak lagi di Kota Jambi. Beberapa SMAN di Kota Jambi menerima siswa baru di luar zonasi sekolah tersebut. Para siswa baru yang diterima umumnya titipan pihak tertentu dan yang memberikan biaya tertentu. Masalah tersebut terjadi akibat daya tampung dan sekolah ruang kelas SMA yang masih kurang dibandingkan lulusan SMP di Kota Jambi.
“Masalah-masalah seperti ini seharusnya bisa bisa diantisipasi semua pihak, khususnya pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan pihak terkait. Setiap pihak perlu duduk bersama mulai dari teknis zonasi. Harus diupayakan agar sistem zonasi tanpa adanya beririsan antar sekolah,”katanya.
Dikatakan, guna mengatasi banyaknya lulusan SMP siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri pihak sekolah swasta juga perlu memberikan kemudahan bagi para lulusan sekolah SMP. Salah satu di antaranya menetapkan uang sekolah yang tidak terlalu mahal atau bisa dijangkau warga masyarakat ekonomi lemah.
“Hal-hal semacam ini harus menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku organisasi perangkat dinas (OPD) pelaksana proses pendidikan demi mewujudkan pemerataan pendidikan bagi masyarakat,”ujarnya.
Pinto Jayanegoro menandaskan, pendidikan merupakan hak setiap warga negara atau masyarakat. Undang-undang (UU) dan negara menjamin terpenuhinya hak pendidikan setiap warga negara. Pelaksana teknis peroses pendidikan tersebut, khususnya PPDB, yakni dinas pendidikan di setiap wilayah.
Dikatakan, pendidikan itu adalah hak yang bagi setiap masyarakat. Karena itu negara wajib memfasilitasi kesempatan mendapatan pendidikan bagi setiap warga negara. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bertugas mengatur proses pendidikan tingkat SMA.
“Tugas tersebut harus dilakukan dengan baik karena SMA merupakan adalah jenjang terakhir bagi siswa sebelum memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,”katanya.
Secara terpisah, anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Abdul Jalil mengatakan, DPRD Provinsi Jambi menerima banyak pengaduan masyarakat tentang kurangnya transparansi PPDB di Jambi. Masalah-masalah PPDB yang diadukan masyarakat antara lain pelanggaran aturan zonasi PPDB, proses PPDB tidak transparan dan adanya dugaan-dugaan pungutan liar atau suap PPDB.
“Kami mengingatkan agar pihak dinas pendidikan dan sekolah di Jambi harus berlangsung adil, transparan dan akuntabel. Kami juga meminta pihak sekolah, guru dan jajaran dinas pendidikan tidak lagi menerima siswa baru titipan pejabat atau maupun suap penerimaan siswa baru,”katanya. (Matra/AdeSM).