(Matra, Sumut) – Dana desa (DD) termasuk salah satu anggaran pembangunan yang sangat rawan dikorupsi. Hal tersebut tercermin dari tingginya kasus korupsi dana desa di Indonesia selama ini. Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), selama tahun 2022, sekitar 686 orang kepala desa dan perangkat desa di berbagai daerah di Tanah Air terlibat korupsi dana desa. Sedangkan berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi dana desa tahun 2022 mencapai Rp 381,9 miliar.
Kendati sangat rawan korupsi, alokasi dana desa terus ditingkatkan Pemerintah Pusat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2023 mencapai Rp 70 triliun. Dana desa tersebut dialokasikan untuk 74.954 desa di 434 kabupaten/kota, 38 provinsi se-Indonesia.
Mencegah terus berlanjutnya korupsi dana desa tersebut, jajaran kejaksaan Agung (Kejagung) pun berupaya mengawal dana desa. Salah satu upaya yang dilakukan mengawal dana desa tersebut, melaksanakan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program Jaga Desa tersebut akan dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia secara bertahap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/8/2023) menjelaskan, Program Jaga Desa Kejagung dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa. Sosialisasi Jaga Desa tersebut mulai dilaksanakan di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/8/2023).
Sosialisasi program Jaga Desa tersebut dilaksanakan jajaran Puspenkum Kejagung. Peserta sosialisasi, yakni seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat. Sosialisasi Jaga Desa tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan pengelolaan dana desa. Dengan demikian penyimpangan pengelolaan pengelolaan dana desa dapat dicegah.
“Selain itu sosialisasi Jaga Desa juga dimaksudkan meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalankan hak, kewajiban, tugas-tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan desa,”katanya.
Pahami Aturan
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung, Dr Martha Parulina Berliana, SH, MH pada sosialisasi di Kabupaten Deli Serdang dan Langkat mengatakan, para kelapa desa perlu memahami aturan pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang (UU) yang pengelolaan dana desa. Para perangkat desa juga harus menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan di desa,”ujarnya.
Dikatakan, penerangan dan penyuluhan hukum mengenai pengelolaan dana desa tersebut juga diharapkan menambah pemahaman para kepala desa mengelola dana desa. Dengand emikian para kepala desa tidak ragu-ragu melakukan kegiatan yang menggunakan dana desa maupun pengelolaan aset desa. Selama pengelolaan dana desa sesuai aturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.
Martha Parulina Berliana pada kesempatan tersebut juga memaparkan prosedur pengelolaan dana desa, mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka aparatur desa melek hukum.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera.
Selain melakukan sosialisasi program Jaga Desa, kunjungan kerja jajaran Puspenkum Kejagung ke Kabupaten Deli Serdang dan Langkat juga dimanfaatkan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan atau program kerja, khususnya pelaksanaan program Prioritas Nasional Penerangan Hukum dan Penyuluhan hukum “Jaksa Sahabat Masyarakat”.
Kemudian montoring dan evaluasi Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (PIP), pengelolaan pemberitaan, website dan media sosial, serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor).
Sosialisasi Jaga Desa dan kunjungan kerja ke Kabupaten Deli Serdang dan Langkat, Sumut tersebut juga diikuti Kepala Sub Bidang Kehumasan Kejagung, Andrie Wahyu Setiawan, SH, SSos, MH, Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, Lilik Haryadi, SH, MH dan Kepala Sub Bagian Sunproglaptau, Poedji Hartaty Silalahi, SE, SH. Kemudian hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran serta para kepala desa/perangkat desa kedua kabupaten tersebut.
Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), jumlah desa Kabupaten Deliserdang yang perlu diawasi dalam penggunaan dana desa sebanyak 380 desa. Total dana desa di Deliserdang tahun 2023 mencapai Rp 339 miliar. Sedangkan jumlah desa di Kabupaten Langkat yang perlu diawasi dalam penggunaan dana desa sebanyak 240 dengan total dana desa sekitar Rp 44,55 miliar.
(Matra/Radesman Saragih).