(Matra, Jambi) – Kasus peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di wilayah hukum Polda Jambi masih tergolong tinggi. Hal tersebut terbukti dari hasil-hasil pemberantasan narkoba yang dilakukan jajaran Polda Jambi selama ini.
Pada periode Maret – Juli 2023, jajaran Polda Jambi yang didukung Mabes Polri berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka lima orang. Satu kasus di antaranya kasus peredaran narkoba jaringan internasional Iran – Indonesia dengan seorang tersangka.
Sedangkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polda Jambi Maret – Juli 2023 tersebut cukup besar. Barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang disita dari para tersangka pengedar narkoba di Jambi selama lima bulan terakhir mencapai 267 kilogram (Kg), ganja 1,3 Kg dan pecahan ekstasi 4,2 gram.
Seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan di lapangan Mapolda Jambi, Kamis (3/8/2023). Pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Wasidik Ditnarkoba Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Much Ikhsan Usman, Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Sumsel AKBP Edi Suryanto, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Andi Much Ikhsan Usman, salah satu barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, yakni shabu-shabu cair asal Iran sekitar 264 Kg yang ditaksir bernilai Rp 347 miliar. Kasus shabu-shabu yang melibatkan seorang nelayan asal Iran, Nadeem Bastam alias NB (33) tersebut terungkap 2 Mei 2023.
“Pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka narkoba asal Iran atau jaringan internasional tersebut berhasil dilakukan Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Provinsi Banten, 2 Mei 2023,”katanya.
Andi Much Ikhsan Usman mengatakan, dari lima kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda Jambi dan Mabes Polri tersebut berhasil diamankan lima orang tersangka. Empat orang tersangka laki-laki dan seorang perempuan. Seorang tersangka laki-laki tersebut warga negara Iran.
“Hingga saat ini, status tersangka warga negara Iran tersebut masih sebagai kurir. Kami masih terus melakukan pengembangan guna menemukan bandar narkoba yang melibatkan warga Iran tersebut. Baik bandar narkoba di Indonesia maupun di luar negeri,”katanya.
Menurut Andi Much Ikhsan Usman, selain memusnahkan shabu-shabu cair yang disita dari tersangka asal Iran tersebut, Polda Jambi juga memusnahkan barang bukti pil ekstasi yang sudah dipecah-pecah sebanyak 11 butir atau sekitar 4,2 gram dan ganja 1,3 Kg.
“Penyidikan lima kasus narkoba di Jambi ini ditangani Polda Jambi dan Mabes Polri. Karena itu berkasi pemeriksaan kelima kasus narkoba tersebut selanjutnya ditangani Kejaksaan Agung,”katanya.
Andi Much Ikhsan Usman lebih lanjut mengatakan, pemusnahan barang bukti shabu-shabu sekitar 267 Kg tersebut berhasil menyelamatkan 1,33 juta orang penduduk Indonesia. Perkiraan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram shabu-shabu dikonsumsi lima orang.
Sedangkan kerugian material yang bisa diselamatkan dari pemusnahan shabu-shabu tersebut mencapai Rp 347 miliar. Jumlah tersebut didasarkan pada perkiraan harga shabu-shabu Rp 1,3 juta/gram.
Sementara itu pemusnahan 1,28 Kg ganja bisa menyelamatkan 5.156 orang dengan asumsi satu gram ganja dikonsumsi empat orang. Kerugian materil yang bisa diselamatkan dari pemusnahan ganja tersebut sekitar Rp 1,29 juta dengan perkiraan satu kilogram ganja seharga Rp 1 juta.
Sedangkan pemusnahan 4,2 gram (11 butir) ekstasi bisa menyelamatkan 11 orang dengan asumsi satu butir pil ekstasi dikonsumsi satu orang. Kerugian materil yang bisa dicegah dari pemusnahan pilekstasi tersebut mencapai Rp 2,7 juta dengan asumsi satu butir ekstasi dijual Rp 250.000.
Melihat masih tingginya kasus-kasus peredaran narkoba di Jambi, lanjut Andi Much Ikhsan Usman, dibutuhkan kerja sama seluruh pihak untuk mencegah dan mebrenatas peredaran narkoba. Pemberantasan narkoba juga harus dilakukan secara massif (luas) ke berbagai kalangan masyarakat.
“Kami melihat, pemberantasan narkoba tidak lagi bisa hanya mengandalkan penegak hukum. Seluruh elemen masyarakatharus dilibatkan menanggulangi peredaran narkoba di Jambi ini,”katanya.
Dikatakan, selaim melakukan penegakan hokum kasus narkoba, Polda Jambi juga kini membentuk kampung tangguh anti narkoba di Kampung (Kelurahan) Legok, Kota Jambi. Tujuannya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dengan menekan permintaan narkoba dari para pengguna. (Matra/AdeSM).