Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, M Teguh Darmawan (dua dari kiri) mengikuti video conference mengenai restoratif justice kasus KDRT di ruang video conference Lantai II kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (31/7/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Kepri) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restoratif justice (secara damai). Usulan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Video Conference (Pertemuan Melalui Video Online) Kegiatan Ekspose Pengajuan Dua Perkara Pidana untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di ruang video conference Lantai II kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (31/7/2023).

Video conference tersebut diikuti Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Agnes Triani, SH, MH. Selain itu video conferece tersebut juga diikuti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, M Teguh Darmawan, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, SH, MH dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kepri, Eko Riendra Wiranto, SH, MH.

Kemudian hadir juga Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Kepri, Riau Rusmin, SH, MH, Kepala Seksi (Kasi) Oharda Kejati Kepri, Marthyn Luther, SH, MH, Kasi Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) kejati Kepri, Ikrar Demarkasi, SH, MH, dan Kasi Pidum serta para Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Lingga.

Kepala Seki (kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (31/7/2023) menjelaskan, salah satu kasus yang diusulkan penyelesaiannya melalui restiratif justice tersebut, yakni kasus kecelakaan kerja yang ditangani Kejari Natuna.

Kasus tersebut melibatkan tersangka Suparto, seorang karyawan perusahaan PT Maju Bersama Jaya (MBJ). Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 359 ke-1 KUHP tentang Kealpaan. Kealpaan atau kelalaian kerja tersangka mengakibatkan seorang pekerja lain meninggal.

Dijelaskan, tersangka yang merupakan seorang helper (pembantu) mekanin bersama rekan kerjanya, Muslim yang bertugas sebagai kepala mekanik alat berat) memperbaiki alat berat Wheel Loader merk Caterpilar warna kuning milik PT MBJ di lokasi proyek PT MBJ Teluk Buton Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 11.20 WIB.

Menurut Denny Anteng Prakoso, setelah selesai memperbaiki alat berat tersebut, tersangka langsung mencoba untuk mengoperasikannya (test drive) dengan maksud untuk mengetahui apakah masih ada kerusakan yang lain pada alat berat tersebut. Ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat tersebut, korban Rasito Als Bujang Sito secara tiba-tiba langsung menaiki alat berat tanpa seijin mandor proyek lapangan.

“Ketika tersangka mengoperasikan dengan cara memaju mundurkan alat berat, tiba-tiba alat berat tersebut mengalami mati mesin. Akibatnya powerstering (setir) dan rem tidak berfungsi. Kemudian alat berat tidak dapat dikendalikan oleh tersangka. Alat berat tersebut akhirnya meluncur menuju ke arah sungai,”katanya.

Denny Anteng Prakoso mengatakan, melihat alat berat meluncur ke sungai, tersangka langsung melompat dari atas alat berat untuk menyelamatkan diri. Sementara korban Rasito yang masih berada di atas alat berat tidak dapat menyelamatkan diri. Korban pun ikut tercebur ke sungai bersama alat berat. Alat berat pun menimpa tubuh korban hingga meninggal di tempat kejadian.

Dikatakan, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/V/SKK-DKU/66/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelarik Utara tanggal 29 Mei 2023, korban Rastio meninggal dunia akibat tertimpa alat berat jenis Wheel Loader merk Caterpilar warna kuning milik PT MBJ,”tambahnya.

“Kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian ini diselesaikan melalui restoratif justice damai karena pihak tersangka dengan keluarga korban telah bersepakat melakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan,”ujarnya.

Kasus KDRT

Denny Anteng Prakoso lebih lanjut mengatakan, kasus KDRT yang ditangani Kejari Lingga, Kepri juga diselesaikan secara damai. Kasus tersebut melibatkan tersangka Randi Antoni Ade bin Alm Mislan. Secara Primair, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 44ayat (1). Sedangkan secara Subsidair tersangka dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang – undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dijelaskan, kornologis kasus KDRT yang melibatkan tersangka berawal ketika tersangka pulang ke rumahnya di Jalan Kebun Sirih RT 002, RW 002, Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Minggu (14/5/2023). Saat itu tersangka meminjamkan handphone (telepon genggam) kepada anaknya. Kemudian saksi korban, Susanti mengambil handphone tersebut.

Ketika mengambil hanphone tersebut dari anak tersangka, korban Susanti dan berkata kepada tersangka, “Kau mau nikah sama dia ? Kalo mau, aku kasih tau saudara dikampung”. Kemudian tersangka menjawab, “kasihtaulah”. Selanjutnya saksi korban Susanti menelpon sepupunya untuk menceritakan semuanya. Sedangkan tersangka langsung tidur.

Denny Anteng Prakoso mengatakan, setelah tersangka, Randi bangun tidur, dia kembali adu mulut dengan saksi korban Susanti. Lalu tersangka mengatakan, “Aku mau keluar dari rumah ini”. Perkataan tersebut dijawab saksi korban Susanti dengan kata – kata, “Terserah. Tak ada ngusir kau. Aku bukakan pintu. Silahkan kau bawak barang-barang kau sekalian. Aku minta tanah yang di kampung atas nama Razka”.

Tersangka pun menjawab, “Teleponlah Mmama”. Ketika saksi korban Susanti hendak menelpon, tersangka langsung merampas handphone milik korban. Tersangka pun ke luar rumah tanpa membawa apa-apa. Tersangka menaiki sepeda motor ninja bewarna biru. Kemudian saksi korban menahan sepeda motor tersebut dan terjadi tarik menarik kunci sepeda motor di halaman depan rumah.

Selanjutnya tersangka pergi dengan berjalan kaki. Lalu korban Susanti mengambil sepatu dinas milik tersangka dan merusak visor/kaca depan sepeda motor tersebut. Lalu terjadi adu mulut kembali antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka mendorong saksi korban Susanti hingga terlentang di pasir.

Menurut Denny Anteng Prakoso, saksi korban Susanti pun mencoba menahan sepeda motor tersebut. Namun tersangka memegang erat tangan dan menendang saksi korban Susanti. Kemudian dia mendorong saksi korban susanti sampai telungkup. Selanjutnya saksi korban Susanti berdiri lagi sambil menggenggam kunci sepeda motor.

Lalu tersangka memukul kepala bagian kanan saksi korban Susanti. Saksi korban Susanti pun berdiri kembali. Lalu terjadi lagi tarik menarik kunci sepeda motor. Tersangka pun mendorong saksi korban sampai telentang dan menginjak perut saksi korban hingga korban meringis kesakitan. Lalu tersangka pergi menggunakan sepeda motor.

Ketika menjalani proses hukum kasus KDRT ini, lanjut Denny Anteng Prakoso, kedua tersangka yang merupakan suami – isteri beserta keluarga korban telah bersepakat melakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan. Kemudian tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan kasus KDRT. Selain itu, ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.

“Karena itu kasus KLDRT ini diusulkan penyelesaiannya melalui restiratif justice,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *