Kasubdit III Diresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi (dua dari kiri) memaparkan kasus penangkapan pengedar narkoba di Polda Jambi, Kota Jambi, Senin (31/7/2023). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Menjalani pahitnya hidup selama mendekam delapan tahun di penjara ternyata tidak membuat ED (35) kapok. Residivis yang baru beberapa bulan keluar dari penjara akibat kasus peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) tersebut tertangkap kembali mengedarkan narkoba.

Sekitar 871 gram (0,87 Kg) narkoba jenis shabu-shabu berhasil disita petugas polisi dari tersangka. Untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya, tersangka ED, warga Kota Jambi tersebut hingga Senin (31/7/2023) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tomas Panji Susbandaru, SIK, MH melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Diresnarkoba Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sanudi pada konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba di Polda Jambi, Kota Jambi, Senin (31/7/2023) menjelaskan, tersangka ditangkap di Kota Jambi, Selasa (25/7/2023).

“Tersangka berhasil kita tangkap di Jalan Sunan Gunung Jati, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Tersangka tertangkap ketika menjual narkoba jenis shabu – shabu kepada pemesan seorang diri. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam bulan,”katanya.

Dijelaskan, tersangka termasuk pengedar narkoba yang terkait dengan jaringan peredaran narkoba luar Jambi. Tersangka mendapatkan pasokan shabu-shabu dari luar Jambi dan diedarkan di Kota Jambi. Sebelum tertangkap, tersangka sudah sempat menjual shabu-shabu sekitar satu kilogram.

“Tersangka menjual langsung kepada pemesan secara online melalui telepon genggam (handphone/HP). Tersangka menjual shabu-shabu dengan cara paket. Satu paket 100 gram. Transaksi dilakukan langsung antara tersangka dan pembeli. Sedangkan pembayaran shabu-shabu kepada pemasok juga dilakukan dengan cara diantar langsung, bukan transfer melalui rekening bank,”katanya.

Menurut Tomas Panji Susbandaru, pihaknya masih mengembangkan kasus penangkapan pengedar narkoba tersebut dengan memburu pemasok atau bandar. Sedangkan tersangka masih diperiksa intensif guna mengetahui identitas pemasok narkoba tersebut dan jaringannya.

“Setelah keluar dari penjara di Jambi medio November 2022, tersangka sudah empat kali berhasil mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu. Ketika tersangka kembali mengedarkan narkoba di Kota Jambi, tersangka berhasil diringkus,”katanya.

Dijelaskan, penangkapan tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti shabu-shabu 871 gram berhasil menyelamatkan sekitar 4.000 orang. Sedangkan kerugian materil yang berhasil diselamatkan dari kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut mencapai Rp Rp 1,3 miliar.

“Jika satu gram narkoba biasanya dipakai lima orang, maka dengan penyitaan sekitar 871 gram shabu-shabu tersebut berhasil kita selamatkan 4.000 orang dari jerat narkoba. Sedangkan jika satu gram shabu-shabu biasanya dijual Rp1,3 juta, maka kerugian materil yang diselamatkan dari pengungkapan kasus narkoba ini mencapai Rp 1,3 miliar,”ujarnya.

Tomas Panji Susbandaru menegaskan, pihaknya masih terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di Jambi. Pemberantasan narkoba dilakukan di seluruh daerah kota dan kabupaten. Sasaran pemberantasan narkoba tidak hanya di tempat-tempat umum, tetapi juga ke tempat-tempat hiburan, pasar, keramaian, tempat-tempat kos dan sebagainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jambi juga berhasil mengamankan delapan orang tersangka pengedar dan kurir narkoba medio 17 Juni – 22 Juli 2023. Barang bukti yang disita dari para tersangka narkoba tersebut, shabu-sahbu sekitar 2,34 kilogram (Kg), daun ganja kering (0,78 Kg) dan pil ekstasi sebanyak 14 butir. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *