(Matra, Kepri) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusut tuntas pembalakan liar kawasan mangrove (hutan bakau) di wilayah pesisir Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Tindak lanjut penanganan kasus pembalakan liar hutan mangrove tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembalakan (penebangan) liar mangrove tersebut diserahkan Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, SH kepada Tim PPNS Dinas LHK Provinsi Kepri di ruang rapat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (31/7/2023).
Serah terima berkas pembalakan liar atau perusakan mangrove tersebut disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, M Teguh Darmawan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH dan Kepala Dinas LHK Provinsi Kepri, Hendri, ST.
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Kejati Kepri, Senin (31/7/2023) menjelaskan, perusahan atau pembalakan liar mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan tersebut dilakukan beberapa kelompok masyarakat dan perorangan.
Kelompok-kelompok masyarakat tersebut melakukan pembalakan liar mangrove tanpa memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Areal mangrove yang ditebang kelompok masyarakat dan perorangan merupakan ekosistem mangrove yang merupakan Areal Penggunaan Lainnya (APL). Karena itu pembalakan liar tersbeut diindikasikan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengaburkan Kasus
Menurut Denny Anteng Prakoso, Tim Penyidik Kejari Bintan meminta keterangan 25 orang saksi terkait pembalakan liar hutan mangrove tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi memang benar terjadi pembalakan liar mangrove di kawasan Tokojo, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pembalakan liar mangrove dilakukan secera berkelompok dan ada juga perorangan. Untuk mengaburkan kasus pembalakan liar mangrove tersebut, para pelaku membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau, Februari 2023.
“Melalui pembayaran PSDH dan DR tersebut, seolah-olah penebangan pohon-pohon mangrove tersebut sah atau legal,”katanya.
Denny Anteng Prakoso menjelaskan, pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon-pohon mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan mengenai luas areal mangrove yang ditebang dan besaran dana PSDH dan DR yang disetorkan.
“Karena itu Tim Penyelidik Kejari Bintan belum dapat menghitung adanya kerugian negara akibat penebangan kayu mangrove secara ilegal tersebut. Namun perbuatan tersebut berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai,”katanya.
Tangani Tuntas
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Kepri, Hendri pada kesempatan tersebut menegaskan, akan menangani kasus pembalakan mangrove di Bintan Timur tersebut secvara tuntas. Tim PPNS DLHK Provinsi Kepri akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Kejari Bintan tersebut.
Dikatakan, Dinas LHK Kepri akan berkolaborasi (bekerja sama) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau maupun stakeholder (pihak terkait) mengenai penanganan kasush pembalakan liar mangrove itu. Hal itu dilakukan karena kasus pembalakan liar mangrove tersebut terkait dengan penyalahgunaan tata ruang. Lokasi hutan mangrove yang ditebang secara liar tersebut berada di kawasan APL.
Menurut Hendri, kasus pembalakan liar hutan mangrove di Kabupaten Bintan tersebut akan diproses hingga ke pengadilan. Keberhasilan penanganan perkara masalah lingkungan tersebut akan menjadi pilot project (percotohan) dalam penanganan kasus lingkungan hidup di Provinsi Riau.
“Kami mengapresiasi kerja keras pihak Kejari Bintan memberantas kasus-kasus perusakan lingkungan dan membantu penangkapan pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove di Bintan,”katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Lambok MJ Sidabutar meminta seluruh Kepala Kejari di Provinsi Kepri segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan Kejari Bintan dalam penegakan hukum kasus-kasus perusakan kawasan ekosistem mangrove di Provinsi Kepri. (Matra/AdeSM).