(Matra, Jambi) – Provinsi Jambi memiliki sumber pendapatan yang cukup memadai untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dari perusahaan-perusahaan skala besar. Sumber dana tersebut berasal dari dana pertanggung-jawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Potensi CSR di Provinsi Jambi cukup besar karena di daerah itu terdapat cukup banyak perusahaan swasta nasional. Baik di bidang perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Kemudian di Jambi juga terdapat beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun penerimaan daerah di Provinsi Jambi yang bersumber dari dana CSR perusahaan masih relatif minim. Usulan dana CSR perusahaan di Jambi tahun 2022 mencapai Rp 35 miliar. Namun realisasinya hanya Rp 9 miliar. Sedangkan tahun ini, usulan dana CSR perusahaan di Jambi mencapai Rp 600 miliar dan realisasinya belum jelas.
Kemudian program kerja sama (kemitraan) CSR pemerintah daerah dengan perusahaan di Jambi juga tidak maksimal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 – 2021 menargetkan Mitra CSR sebanyak 70 perusahaan. Namun realisasi mitra CSR tersebut hanya 23 perusahaan.
Bentuk Ranperda
Menyikapi masalah tersebut, DPRD Provinsi Jambi mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) perusahaan.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi mengenai penyampaian enam Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi di DPRD Jambi, baru-baru ini menjelaskan, pembentukan Ranperda TJSL perusahaan di Jambi didasarkan pada tiga pertimbangan.
Pertimbangan pertama, TJSL perusahaan dibentuk menindaklanjuti rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) analisis dan evaluasi hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi tahun 2022 kepada Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi mengenai penggantian terhadap Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Berdasarkan hasil kajian, baik dari dimensi harmonisasi pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, sebagian besar materi muatan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tersebut tidak harmonis lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Prioritas
Pertimbangan kedua, TJSL perusahaan merupakan prioritas kebijakan Pemprov Jambi sebagaimana dimuat dalam RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026. Dalam RPJMD tersebut disebutkan perlunya penyusunan kebijakan mengatasi permasalahan pelaksanaan CSR di Provinsi Jambi.
Selama ini, program CSR perusahaan dengan program prioritas pemerintah daerah belum terkordinir. Hal tersebut partisipasi pelaku usaha di Provinsi Jambi melaksanakan CSR masih sangat rendah.
“RPJMD Provinsi Jambi 2016-2021 pencapaian program Mitra CSR sebanyak 70 perusahaan hingga tahun 2021. Namun realisasi hingga 2020 hanya sekitar 23 perusahaan (32,9 %),”ujarnya.
Pertimbangan ketiga, TJSL merupakan strategi mempercepat pencapaian target dan sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainaibility Development Goals/SDGs). Hal itu sudah tercantum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Perpres tersebut menyebutkan tangggung jawab mewujudkan 17 sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan, baik nasional maupun daerah. Pendanaannya bukan hanya bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota. Tetapi juga bersumber dari penadanaan inovatif, antara lain dari dana CSR perusahaan.
Kewajiban
Akmaludin mengatakan, pelaksanaan TJSL perusahaan tersebut menjadi kewajiban pelaku usaha. TJSL perusahaan harus mengacu pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah Provinsi Jambi.
“Ketiga pertimbangan tersebutlah yang menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Jambi mengambil inisiatif mengajukan Ranperda TJSL perusahaan ini. Ranperda ini akan segera dibahas bersama pemerintah daerah di Jambi,”katanya.
Dijelaskan, Ranperda tentang TJSL Perusahaan tersebut terdiri 13 Bab dan 38 Pasal. Ranperda tersebut bertujuan mewujudkan sinergi penyelenggaraan Program TJSL di Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Kemudian mengintegrasikan (menyatukan) penyelenggaraan program dan kegiatan TJSL perusahaan dan pemerintah daerah untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di provinsi. Selain itu, mewujudkan sinergitas, sinkronisasi dan peningkatan kerja sama pembangunan antara provinsi, kabupaten/kota dan pelaku usaha.
Selanjutnya, mengarahkan penyelenggaraan TJSL yang dilaksanakan perusahaan serta mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program TJSL pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. (Matra/AdeSM).