Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar (empat dari kanan) memberikan bantuan kebutuhan pokok kepada warga ketika melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa pesisir Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (27/7/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Kepri) – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar penyuluhan hukum terhadap warga miskin dan rentan di kawasan pesisir pantai pulau-pulau kecil Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Penyuluhan hukum tersebut dilakukan secara door to door (dari pintu ke pintu) di perkampungan warga pesisir Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakong Serumpun, Lingga, Kepri, Kamis (27/7/2023).

Penyuluhan hukum yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH tersebut diikuti Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, M Arief, SKm MSi dan Kepala Seksi Sengketa Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga, Hari.

Kemudian hadir juga staf Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kabupaten Lingga, Robby, Camat Bakong Serumpun, Arif, SPd, Kepala Desa Tanjung Kelit, Marsudi serta Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri yang terdiri dari para jaksa bidang intelijen Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Lingga.

Lambok Sidabutar mengatakan, fokus penyuluhan hukum terhadap warga miskin dan rentan di kawasan pesisir Kabupaten Lingga tersebut, yakni mengenai pentingnya kesadaran hukum, menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat dan sertifikasi tanah.

Warga pesisir pantai di Kabupaten Lingga diharapkan segerea mendaftarkan tanah mereka ke BPN agar bisa mendapatkan sertifikat. Sertifikasi tanah tersebut penting mencegah terjadinya sengketa lahan.

“Penyuluhan hukum kami berikan agar warga mengetahui hak dan kewajiban mereka. Baik di bidang legalitas tanah maupun kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bersama,”katanya.

Dijelaskan, penyuluhan hukum terhadap warga suku Laut tersebut dilakukan secara dialog dengan warga masyarakat. Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri dan dinas instansi terkait dudu bersila di atas lantai rumah kayu warga. Penyuluhan juga dilakukan tidak telalu formal, tetapi penuh kekeluargaan sembari bersenda gurau.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar (tiga dari kiri ) bersama Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri berdialog dengan warga masyarakat di desa pesisir Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (27/7/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Keluhan Warga

Lambok Sidabutar mengatakan, pada dialog dengan warga masyarakat, pihaknya banyak mendapatkan keluhan dan harapan. Di antaranya keluhan mengenai pelayanan kesehatan petugas poliklinik desa yang masih kurang. Misalnya petugas kesehatan masih meminta bayaran dari warga yang berobat. Padahal warga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Petugas BPJS Cabang Kabupaten Lingga dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga langsung menanggapi keluhan warga masyarakat pesisir Kabupaten Lingga tersebut. Perwakilan BPJS Kabupaten Lingga dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga berjanji akan membenahi pelayanan kesehatan di daerah-daerah pesisir Lingga tersebut.

Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Lingga pada kesempatan tersebut menginformasikan, warga masyarakat di daerah pesisir Kabupaten Lingga tersebut bisa mendaftarkan kepemilikan rumah bangunan kayu mereka yang berada di atas pantai laut kepada BPN.

“Warga juga diminta segera mengurus sertifikat bukti kepemilikan haknya lewat layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bangunan milik masyarakat akan diberikan sertifikat hak pakai,”katanya.

Dijelaskan, masalah lain yang mencuat pada penyuluhan hukum ke desa-esa peisir pantai di Kabupaten Lingga tersebut, yakni lambatnya pengiriman Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kemudian warga juga meminta penambahan jumlah perbaikan rumah melalui Program Bantuan Bedah Rumah yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Permukiman Provinsi Kepri.

“Dialog interaktif antara Tim Penyuluhan Kejati Kepri dan pihak terkait dengan warga masyarkat miskin di kawasan pesisir Kebupaten Lingga dapat menghasilkan solusi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Setiap masalah yang disampaikan warga masyarakat langsung ditanggapi pihak terkait dan mendapatkan solusi 1 x 24 jam,”katanya.

Lambok Sidabutar mengatakan, pada kunjungan ke setiap rumah warga, pihaknya memberikan bantuan kebutuhan pokok seperti berupa beras, gula pasir, minyak goreng, telur, teh dan mi instan. Warga masyarakat mengaku terharu mendapatkan bantuan dan perhatian Tim Penyuluhan Kejati Kepri dan pihak terkait. (Matra/AdeSM/PR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *