(Matra, Jambi) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi diminta segera menghentikan pemanfaatan pekerja anak. Penghentian pekerja anak di bawah usia 18 tahun di lingkungan perusahaan sawit penting mencegah terjadinya tindak kekerasan dan eksplotasi anak.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berkomitmen mendorong perkebunan kelapa sawit di Jambi agar tidak ada lagi yang mempekerjakan pekerja anak. Para bupati di Jambi yang wilayahnya memiliki perkebunan kelapa sawit juga diharapkan mengawasi perusahaan perkebunan kelapa sawit agar tidak mempekerjakan pekerja anak,”tegas Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada Pencanangan Perkebunan Kelapa Sawit Bebas dari Pekerja Anak dan Penghargaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi Perusahaan 2023 di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis, (27/7/2023).
Pada kesempatan itu dilaksanakan juga penyerahan sertifikat kepada para bupati di Jambi yang berkomitmen mencegah adanya pekerja anak di lingkungan perusahaan kebun kelapa sawit.
Al Haris pada kesmepatan itu juga mengapresiasi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mencanangkan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak di bawah usia 18 tahun.
Pencanangan perkebunan kelapa sawit bebas dari pekerja anak tersebut dirangkaikan dengan Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. Kegiatan tersebut diikuti perusahaan perkebunan kelapa sawit di 17 (tujuh belas) provinsi. Perusahaan tersebut umumnya yang mempunyai luas areal perkebunan kelapasawit 100.000 hektare (ha).
“Terima kasih juga saya sampaikan kepada para bupati se-Provinsi Jambi yang telah menindaklanjuti arahan dari Kemenaker mengenai pencegahan pekerja anak bekerja di sektor perkebunankelapa sawit,”tambahnya.
Dijelaskan, penghargaan K3 diberikan Pemerintah Pusat (Kemenaker) kepada pemerintah daerah dan perusahaan setiap tahun. Penghargaan K3 tersebut merupakan wujud nyata bahwa negara betul-betul menghargai bagaimana tenaga kerja Indonesia bekerja dengan nyaman dan terlindungi.
“Untuk meningkatkan K3 di lingkungan perusahaan, khususnya perkebunan kelapa sawit, pengawasan terus dilakukan. Hal itu penting menekan angka kecelakaan kerja,”katanya.
Menurut Al Haris, komitmen meningkatkan K3 dan mengawasi adanya pekerja anak yang bekerja di perusahaan kebun sawit di Jambi merupakan cerminan upaya bersama agar perkebunan kelapa sawit bebas dari pekerja anak. Baik itu upaya pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahaan.
“Upaya penghapusan pekerja anak bukanlah suatu hal yang mudah. Butuh proses yang panjang dan berkelanjutan dari berbagai pihak. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kemudian serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan organisasi masyarakat juga perlu terlibat mengatasi masalah pekerja anak,”tambahnya.
Al Haris memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi yang mendapatkan penghargaan K3 tahun 2023. Perusahaan di Jambi yang mendapatkan penghargaan K3 dengan kategori zero accident (nihil kecelakaan kerja) sebanyak 43 perusahaan.
Kemudian perusahaan penerima penghargaan penanggulangan Covid-19 sebanyak 13 perusahaan. Selain itu, perusahaan penerima penghargaan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja sebanyak lima perusahaan. Sedangkan perusahaan penerima penghargaan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebanyak 21 perusahaan.
Dikatakan, kerja keras perusahaan yang meraih penghargaan tersebut turut meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas kerja perusahaan. Peningkatan kinerja perusahaan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian dan kemajuan Provinsi Jambi.
“Karena itu saya mengajak seluruh perushaan di Provinsi Jambi terus berusaha meningkatkan SMK3, mewujudkan nihil kecelakaan kerja menanggulangi HIV/AIDS di lingkungan kerja,” ujarnya. (Matra/AdeSM).