(Matra, Jambi) – Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 37 orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, Polda Jambi juga berhasil menyelamatkan sebanyak 31 orang korban TPPO. Para pelaku dan korban TPPO tersebut diamankan di Jambi dan di Malaysia.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Andri Ananta Yudhistira didampingi Kasubdit Penmas Humas Polda Jambi, Komiaris Polisi (Kompol) Mas Edy ketika melakukan ekspose (pemaparan) hasil pemberantasan TPPO di Polda Jambi, Senin (24/7/2023) menjelaskan, seluruh pelaku dan korban TPPO tersebut diamankan sejak Minggu (4/6/2023).
Para pelaku TPPO tersbeut masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi hingga Senin (24/7/2023). Para pelaku TPPO tersebut ada yang berusia di bawah umur dan wanita. Sedangkan para korban TPPO yang juga ada anak-anak di bawah umur sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Dijelaskan, para tersangka TPPO tersebut berhasil diamankan setelah Satuan Dirreskrimum Polda Jambi melakukan penanganan 28 orang laporan TPPO di Jambi. Penyelidikan dan penyidikan laporan kasus TPPO tersebut dilakukan tidak hanya di Jambi, tetapi juga ke luar daerah dan luar negeri, khususnya ke Malaysia.
Andri Ananta Yudhistira mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku TPPO dalam menjalankan aksinya, yakni mengeksploitasi wanita hingga anak di bawah umur untuk diperdagangkan menjadi pekerja seks komersial (PSK). Kemudian ada juga pelaku TPPO yang mengirim dan mempekerjakan korban secara ilegal ke Malaysia seperti tersangka TPPO di Kabupaten Kerinci.
“Tersangka TPPO di Kerinci ini merekrut warga masyarakat yang ada di daerahnya dan meminta sejumlah uang untuk dipekerjakan di Malaysia. Korban bahkan sampai-sampai menggadaikan sertifikat tanah dan menjual motornya agar ada biaya seperti yang diminta tersangka,”katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka TPPO asal Kerinci, tersangka baru melakukan dua kali penyaluran pekerja ilegal ke Malaysia. Namun ketika paspornya diperiksa, tersangka sudah sering melakukan perjalanan ke Malaysia.
Terkait penanganan para tersangka TPPO tersbeut, Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, pemeriksaan tersangka sudah ada yang sampai kepada tahap P21. Dalam waktu dekat, berkas pemeriksaan para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
“Saat ini sudah ada berita acara pemeriksaan tersangka memasuki tahap P21. Para tersangka yang sedang diproses ada dua orang wanita. Para tersangka mengeksploitasi anak-anak untuk dijual atau diperdagangkan. Korban mereka rata – rata di bawah umur,”katanya. (Matra/AdeSM).