Pesawat perusahaan CPO Sumut yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, baru-baru ini. (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang melibatkan korporasi di Sumut. Hingga Selasa (18/7/2023), Tim Penyidik Kejagung sudah menyita sebanyak 56 unit kapal laut dan dua unit pesawat milik korporasi CPO Sumut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (18/7/2023) menjelaskan, kapal laut yang disita, yakni 26 unit kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS dan 15 milik PT BBI. Sedangkan pesawat helikopter korporasi CPO Sumut yang disita Tim Penyidik Kejagung, yakni Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS satu unit dan pesawat Cessna 560 XL PT PAS satu unit.

Selain itu, lanjut Keut Sumedana, Tim Penyidik Kejagung juga memblokir penerbangan dua helikotper milik korporasi CPO Sumut tersebut. Pemblokiran penerbangan tersebut dilakukan terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 milik PT MAN dan satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783 milik PT MAN.

Dikatakan, Tim Kejagung juga menggeledah tujuh kantor korporasi CPO di Sumut. Kantor korporasi CPO yang digeledah terdapat di beberapa lokasi di Kota Medan, Sumut. Masing-masing antor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lantai 7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Kemudian kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Medan, kantor PT MM, Jalan KL Yos Sudarso KM 78, Tanjung Mulia, Medan dan kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan.

Selain itu, kantor PT ABP di Jalan Veteran Nomor 216 Belawan I, Medan Belawan, kantor PHG, Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan dan kantor Bank BCA Cabang Utama Medan, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 15, Medan.

“Sedangkan saksi yang telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi izin ekspor CPO di Sumut sebanyak 17 orang. Para saksi, FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH dan AH,”ujarnya.

Helikopter perusahaan CPO Sumut yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, baru-baru ini. (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Tersangka

Menurut Ketut Sumedana, Tim Penyidik Kejagung sudah menetapkan tiga korporasi (perusahaan) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya. Ketiga korporasi tersebut, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Dikatakan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) juga sudah mengadili beberapa terdakwa korupsi izin ekspor CPO yang terjadi selama kurun waktu 2021-2022 tersebut. Para terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Terdakwa lainnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Berdasarkan putusan pengadilan, para terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun. Para terdakwa dinilai bersekongkol melakukan penerbitan izin ekspor CPO secara ilegal.

Pemberian izin ekspor tersebut bertentangan dengan ketentuan Kemendag yang menyebutkan bahwa perusahaan harus memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) terhadap minyak goreng. (Matra/AdeSM).

Kapal perusahaan CPO Sumut yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, baru-baru ini. (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *