Sekjen GKPS Pdt Dr Paul Ulrich Munthe (tiga dari kiri) dan Ketua Kelompok Masyarakat Tani Huta Hasadaon, P Manorsa Johannes Kainuddin Purba (empat dari kanan) seusai penanda-tanganan MoU pengelolaan Hutan Taman Wisata Sigiring-giring, Simalungun, Sumut di kantor UPT KPH Wilayah II Kota Pematangsiantar baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasGKPS).

(Matra, Simalungun) – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) siap melanjutkan pembangunan Taman Hutan Wisata Rohani di kawasan hutan Sigiring-giring, Kecamatan Purba dan Horisan – Haranggaol, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). GKPS kembali mendapatkan kesempatan mengelola hutan sekitar 50 hektare (ha) tersebut menjadi taman hutan wisata rohani setelah mendapatkan izin dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Sumut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) GKPS Pdt Dr Paul Ulrich Munthe melalui Kepala Bagian Humas GKPS, Pdt Bima B Gustaf Saragih, STh yang dihubungi medialintassumatera.net (Matra) di Kota Pematangsiantar, Sumut, Selasa (18/7/2023) menjelaskan, Pimpinan Sinode GKPS dan UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Sumut sudah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understundaing/MoU) pengelolaan hutan taman wisata Sigiring-giring.

Penantanganan MoU pengelolaan hutan Sigiring-giring tersebut dilakukan Sekjen GKPS, Pdt Dr Paul Ulrich Munthe dengan Kepala UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Sukendra Purba di kantor UPT KPH Wilayah II Kota Pematangsiantar, Kamis (6/7/2023). MoU tersebut juga turut ditandatangani Ketua Kelompok Masyarakat Tani Huta Hasadaon, P Manorsa Johannes Kainuddin Purba.

MoU pengelolaan hutan Sigiring-giring tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.8915/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2018, tanggal 28 Desember 2018.

Menurut Pdt Bima B Gustaf Saragih, pengelolaan hutan Sigiring-giring tersebut meliputi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu melalui kegiatan penyadapan getah pinus. Selain itu pemungutan rotan, pemanfaatan humus, perlindungan hutan dan pengayaan tanaman pinus. Selanjutnya pemanfaatan tanaman agroforestry (pertanian-kehutanan) seperti tanaman serai, kopi, aren dan tanaman Multipurpose Tree Species (MPTS) lainnya.

“Pengelolaan yang paling terutama di kawasan hutan Sigiring-giring yang akan dilakukan GKPS, yakni menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Taman Wisata dan Taman Doa Rohani Sigiring-giring,”katanya.

Dijelaskan, GKPS sudah pernah mengajukan permohonan izin pengelolaan kawasan hutan Sigiring-giring kepada Kementerian Kehutanan tahun 2003. Saat itu sudah dibangun fasilitas rumah doa, taman wisata dan salib kasih di hutan Sigiring-giring. Luas hutan yang dikelola sekitar 50 ha. Sedangkan kawasan hutan berada di wilayah dua kecamatan, yakni Nagori (Desa) Purba Sipinggan, Kecamatan Purba dan Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison.

“Karena izin tidak keluar dari Kementerian Kehutanan, pembangunan taman wisata rohani Sigiring-giring dihentikan. Padahal saat itu sudah dibangun pondasi salib dan rumah doa,”ujarnya.

Menurut Pdt Bima Gustaf Saragih, Pimpinan Sinode (Pusat) GKPS mengharapkan, melalui MoU UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar tersebut, pembangunan Taman Hutan Wisata Rohani Sigiring-giring bisa segera dilanjutkan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *