Bendera merah putih yang digilas ekskavator perusahaan sawit di lahan sengketa, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Konflik lahan antara petani Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Joni NGKS berakhir dengan pelecehan terhadap bendera merah putih. Ketika perusahaan membersihkan lahan sawah yang milik petani Pemayung, bendera merah putih yang dikibarkan petani di lahan tersebut diratakan ekskavator (mesin pengeruk) perusahaan ke tanah.

Selain itu, ekskavator perusahaan juga mencacak (merobek-robek) bendera merah putih dan membenamkannya di lumpur. Sebagian bendera merah puti yang dipasang petani di lahan sawah yang diduga diserobot perusahaan juga dibuang-buang pihak keamanan perusahaan.

“Peristiwa perusakan bendear merah putih di Pemayung tersebut beredar luas di media sosial. Kami menilai tindakan petugas perusahaan sawit PT Joni NGKS tersebut benar-benar melecehkan bendera merah putih. Kami meminta aparat kepolisian menangkap para petugas perusahaan yang melecehkan bendera merah putih tersebut,”kata Ketua Umum Badan Pengurus Wilayah (BPW) Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Jambi, Ados Aleksander Sianturi kepada wartawan di Kota Jambi, Kamis, (13/7/2023).

Ados Aleksander mengatakan, apapun alasannya bendera merah putih sebagai simbol negara harus dihargai dan dihormati, sebab bendera merah putih merupakan manisfestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa. Sangat tak pantas dirusak dan dibuang-buang seperti yang dilakukan petugas keamanan PT Joni NGKS itu.

Menurut Ados Aleksander, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor No 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, setiap warga negara dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Hal tersebut jelas disebutkan dalam Pasal 24 huruf a.

Namun dalam video amatir yang viral di media sosial, petugas perusahaan PT Joni NGKS tampak melempar dan menghempaskan bendera merah putih ke atas tanah. Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 Tahun 2009.

“Kami meminta Polda Jambi segera menindak tegasi para pelaku perusakan bendera merah putih di Pemayung, Batanghari tersebut. Pelecehan bendera merah putih tersebut tidak bisa dibiarkan. Pihak kepolisian harus mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang melecehkan bendera merah putih tersebut,”tegasnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *