
(Matra, Jambi) – Pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi tahun ini menelan dana hingga Rp 1,1 miliar. Pembangunan infrastruktur tersebut terdiri dari pembangunan jalan tiga proyek atau kegiatan dan pembangunan bangunan dua proyek. Realisasi proyek pembangunan infrastruktur tersebut melampaui target. Beberapa proyek sudah terealisasi 55,66 % hingga 10 Juni 2023.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH ketika menyampaikan penjelaskan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Rabu (12/7/2023).
Menurut Al Haris, pembangunan jalan yang dilaksanakan Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun ini berada di tiga lokasi atau wilayah. Pembangunan ruas jalan tersebut, Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10 /V Senyerang, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Realisasi proyek tersebut hingga 10 Juni 2023 sudah mencapai sebesar 55,66 % dari target 74,62 %.
Kemudian pembangunan Jalan Simpang Talang Pudak – Suakkandis, Kabupaten Muarojambi. Realisasi proyek pembangunan jalan tersbeut mencapai 32,11 % dari target 32,07 %. Selanjutnya proyek pembangunan Jalan Simpang Pelawan – Sei Salak Pakuan Gedang/Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. Realisasi proyek tersebut sudah mencapai 28 % dari target 31 %.
“Sementara dua proyek infrastruktur Jambi yang ditangani Sub Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, yaitu pembangunan gedung Stadion Olahraga Jambi. Realisasi proyek tersebut mencapai 5,94 % dari target 5,85 %. Kemudian pembangunan gedung Islamic Center Jambi. Realisasi proyek tersebut mencapai 13 % dari target 10,69,”katanya.
Mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2022, Al Haris mengatakan, bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 masih memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan LKPD Jambi 2022 tersebut.
Dikatakan, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI mengenai LKPD Jambi 2022 tersebut harus diterbitkan paling lambat 60 hari dari tanggal laporan hasil pemeriksaan diterbitkan. Jadi Pemerintah Provinsi Jambi masih mempunyai waktu sampai tanggal 23 Juli 2023 untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
“Hingga saat ini, kami telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022 atau sebesar 51,11 %. Rekomendasi BPK RI mengenai perbaikan administrasi dan keuangan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu 33 hari,”jelasnya. (Matra/AdeSM).