Gubernur Sumut, H Edy Rahmayadi (tiga dari kiri) secara simbolis menyerahkan kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Sumut, Selasa (11/7/2023). (Foto : Matra/DiskominfoSmt).

(Matra, Jambi) – Sedikitnya 20.400 orang pekerja rentan (sektor informal) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK). Para pekerja rentan yang mendapatkan jaminan sosial tersebut berasal dari kalangan pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil dan peternak.

Iuran perlindungan JSK pekerja rentan tersebut telah dibayarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus kepada wartawan di Kota Medan, Sumut, Rabu (12/7/2023) menjelaskan, para pekerja rentan di Sumut dimasukkan dalam program JSK sebagai salah satu terobosan mengatasi masalah kemiskinan di provinsi itu.

“Program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan Pemprov Sumut sejak tahun 2022 melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut,”ujarnya.

Menurut Ilyas S Sitorus, JKK yang bisa diperoleh para pekerja rentan di daerah itu berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja. Jaminan social tersebut diberikan jika pekerja rentan yang menjadi peserta JSK mengalami kecelakaan kerja. Baik itu kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit yang dialami pekerja rentan akibat kondisi lingkungan kerja.

“Program ini sangat membantu pekerja. Biaya pengobatan tidak ada batasan. Biaya pengobatan pekerja rentan peserta JSK ditanggung hingga pekerja sembuh total,”tambahnya.

Dijelaskan, JKM yang bisa dimanfaatkan pekerja rentan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Baik itu meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun penyebab lain.

Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak. Bantuan tersebut diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.

“Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage (cakupan) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hal ini penting sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Sumut,”ujarnya.

Ilyas S Sitorus menjelaskan, pekerja rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi dan berpenghasilan rendah. Keadaan tersebut membuat pekerja rentan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumut, Henky Rhosidien mengatakan, program pemberian bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di Sumut tersebut menunjukkan kepedulian Pemprov Sumut memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui bantuan jaminan sosial tersebut, Pemprov Sumut berupaya melindungi tenaga kerja dari risiko pekerjaannya.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Jaminan sosial hadir di saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Apabila peserta meninggal dunia, anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kolaborasi Pemprov Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan ini terus berlanjut guna mewujudkan Sumut Bermartabat,”katanya. (Matra/AdeSM/DiskominfoSmt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *