Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tetap menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung saat ini mencapai 81,2 % atau di atas lembaga kepolisian republik Indonesia (Polri) dan pengadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung tersebut meningkat dibandingkan April 2023, yakni sekitar 80,6 %.

“Berdasarkan survei atau penelitian yang dilakukan lembaga survei Indikator Politik Indonesia periode 20 – 24 Juni 2023, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung mencapai 81,2 % atau naik 0,6 % dari keadaan April 2023 sekitar 80,6 %. Kepercayaan masyarakat tersebut tidak terlepas dari peningkatan Kinerja Kejagung dalam proses penanganan kasus pelanggaran hukum, terutama kasus korupsi yang melibatkan pejabat Negara,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung, ST Burhanduddin menyampaikan terima kasih kepada segenap lapisan masyarakat yang masih tetap memberikan kepercayaan kepada jajaran kejaksaan dalam penegakan hukum. Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap segenap jajaran kejaksaaan di Tanah Air yang tetap meningkatkan komitmen peningkatan kinerja.

“Upaya kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya para pencari keadilan sekaligus menjaga marwah institusi Kejaksaan,”ujarnya.

Berdasarkan survey Indikator tersebut, tingkat kepercayaannya masyarakat terhaap Kejagung dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi paling tinggi. Masyarakat juga menilai Kejagung cukup konsisten menanganai kasus-kasus pelanggaran hukum dan korupsi, termasuk kasus-kasus besar yang melibatkan oknum pejabat Negara.

Karena itu, katanya, warga masyarakat juga cenderung menolak adanya keinginan untuk membatasi kewenangan kejaksaan, yaitu hanya menuntut kasus korupsi saja. Mayoritas (66, 4 %) warga masyarakat Indonesia mendukung kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi.

Dijelaskan, isu dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate, yang saat ini sedang ditangani Kejagung diketahui sekitar 22 % warga masyarakat. Bahkan sekitar 80,4 % warga masyarakat yang mengetahui kasus tersebut percaya Johny G Plate melakukan korupsi.

“Sekitar separuh warga (50.4 %) yang mengetahui kasus korupsi Johny G Plate menilai bahwa isu tersebut murni persoalan hokum. Hanya sekitar 36,3 % warga masyarakat yang menilai kasus tersebut terkait muatan politik,”ujarnya.

Ketut Sumedana menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus hukum besar menjadi sorotan publik. Hal itu diseabkan keterlibatan pejabat tinggi negara dalam kasus hukum tersebut. Selain itu kasus hukum, khususnya korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi negara menimbulkan kerugian negara yang cukup besar hingga melukai rasa keadilan.

“Kasus korupsi BTS (menara telekomunikasi) yang melibatkan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo yang juga politikus Partai NasDem, Johnny G Plate disebut merugikan negara sekitar Rp 8 triliun. Kasus lain adalah penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang disangkakan kepada pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo,”ujarnya.

Sebelumnya, tambahnya, pembunuhan anggota kepolisian yang melibatkan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa juga menjadi sorotan publik. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *