Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. (Foto : Matra/HumasDPRDJbi).

(Matra, Merangin) – Kurangnya konsistensi pihak sekolah dan dinas pendidikan menerapkan sistem zonasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdampak negatif terhadap kecukupan calon siswa baru di suatu sekolah. Itulah yang tejadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Bahkan SMAN 7 Merangin menjadi korban pelanggaran sistem zonasi PPBD. Jumlah calon siswa baru di SMAN 7 Merangin terus merosot sejak beberapa tahun lalu hingga tahun ini karena lulusan sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di zona (kawasan) sekolah tersebut dibiarkan memilih SMA lain. Hal itu terjadi menyusul kurangnya konsistensi pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan SMAN di Merangin menerapkan sistem zonasi pada proses PPDB.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara di Jambi, Sabtu (24/6/2023) mengakui, pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat Merangin dan pihak sekolah SMAN 7 Merangin mengenai terus merosotnya minat calon siswa baru mendaftar di SMAN tersebut. Hal itu disebabkan proses PPDB yang tidak mematuhi aturan zonasi di Merangin.

“Kalangan orang tua yang anaknya lulus SMP di sekitar SMAN 7 Merangin lebih banyak mendaftarkan anak mereka ke SMAN di luar zonasi. Hal itu membuat calon siswa baru SMAN 7 Merangin terus berkurang. Merosotnya jumlah calon siswa baru di SMAN 7 Merangin setiap tahun membuat pihak sekolah khawatir proses belajar-belajar tidak bisa berlanjut,”katanya.

Pinto Jayanegara mengatakan, warga masyarakat sekitar dan pihak sekolah SMAN 7 Merangin mengharapkan masalah tersebut mendapatkan perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Jika proses PPDB SMAN di Merangin dibiarkan melenceng dari sistem zonasi, SMAN 7 Merangin bias tutup akibat kekurangan siswa.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi benar-benar mengawasi proses PPDB tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku. PPDB yang tidak mematuhi aturan zonasi sangat merugikan sekolah dan hal itu melanggar aturan,”ujarnya.

Menurut Pinto Jayanegara, sistem zonasi pada proses PPDB perlu diterapkan secara konsisten dan disiplin guna memastikan anak-anak di sekitar sekolah bisa masuk ke sekolah di sekitar permukiman mereka. Kemudian sistem zonasi juga menjamin setiap sekolah tidak sampai kehilangan calon siswa baru.

Gubernur Jambi, H Al Haris (11 dari kiri) ketika mengunjungi SMAN 7 Merangin, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist).

Prihatin

Sementara itu, Kepala SMAN 7 Merangin, Risman Saragih di Merangin mengatakan, jumlah calon siswa baru yang mendaftar melalui sistem zonasi di SMAN tersebut pada PPDB  hingga Jumat (23/6/2023) hanya tiga orang. Sedangkan daya tampung siswa baru di sekolah tersebut mencapai ratusan orang. Kondisi tersebut membuat pihak sekolah dan masyarakat setempat prihatin.

“Berdasarkan informasi operator PPDB online SMAN 7 Merangin, jumlah calon siswa baru yang mendaftar secara online (internet) hingga Jumat (23/6/2023) baru tiga orang. Kami juga membuka pendaftaran secara off line (langsung ke sekolah). Namun yang mendaftar secara off line juga tidak ada,”katanya.

Dijelaskan, pada PPBD tahun lalu, SMAN 7 Merangin juga hanya menerima siswa baru sebanyak 17 orang. Hal tersebut disebabkan sistem zonasi pada proses PPDB di Merangin belum dilaksanakan secara konsisten.

“Pengamatan kami, banyak lulusan SMP dari keluarga di sekitar SMAN 7 Merangin tidak mendaftar ke sekolah ini. Mereka mendaftar ke sekolah lain di luar zonasi. Sistem zonasi PPDB di Merangin jalan, sehingga karena banyak siswa yang dekat dengan SMAN 7 Merangin memilih SMAN yang lebih jauh dari rumah mereka,”ujarnya.

Menurut Risman Saragih, para orang tua di sekitar SMAN 7 Merangin lebih banyak mendaftarkan anak mereka ke SMAN lain, dipengaruhi bangunan SMAN 7 Merangin yang kurang baik. KOndisi tersebut membuat para calon siswa baru meras tidak nyaman belajar di sekolah tersebut.

Dikatakan, jumlah siswa SMAN 7 Merangin saat ini, yakni kelas XI dan XII (belum termasuk siswa baru) hanya 48 orang. Kondisi ini membuat sekolah tersebut terancam tutup. Jika calon siswa baru SMAN 7 Merangin tahun ini hanya beberapa orang, tentunya proses belajar bisa terganggu.

Sementara data yang dihimpun medialintassumatera.net (Matra) dari Data Pokok Pendidikan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, SMAN 7 Merangin, Jambi termasuk sekolah yang tertinggal.

Sekolah yang berada di Jalan Talang Kawo, Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Merangin tersebut tidak memiliki akses internet. Kemudian ruang kelas sekolah tersebut hanya lima. Kondisi ruang kelas pun hanya 27, 78 % kategori layak. Satu ruangan digunakan untuk laboratorium. Sedangkan guru sekolah tersebut sebanyak 19 orang. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *