Ketua PP PMKRI, Tri Natalia Urada (tengah) pada seminar nasional pembukaan Latihan Kepemimpinan Kader PMKRI Cabang Jambi di aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kota Jambi Rabu (21/6/2023). (Foto : Matra/PMKRIJbi).

(Matra, Jambi) – Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih relatif rendah. Bahkan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 belum sesuai standar undang-undang. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 tersebut nampak dari jumlah perempuan di lembaga penyelenggara pemilu yang belum mencapai 30 %. Baik itu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim seleksi KPU.

Hal tersebut dikatakan Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2022-2024, Tri Natalia Urada pada seminar nasional pembukaan Latihan Kepemimpinan Kader PMKRI Cabang Jambi di aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kota Jambi Rabu (21/6/2023).

Seminar bertajuk “Membangun Demokrasi dalam Pemilu Berkualitas dan Peran Perempuan dalam Menyongsong Pemilu 2024” yang dihadiri sekitar 100 orang anggota PMKRI se-Provinsi Jambi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi, Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Jambi, Doni Iskandar dan Anggota Penyatu PMKRI Jambi, Yulita Megawati.

Menurut Tri Natalia Urada, jumlah perempuan dari tujuh orang komisioner KPU RI hanya satu orang (20 %). Kemudian jumlah perempuan di seluruh KPU provinsi se-Indonesia hanya 39 orang (21,1 %). Sedangkan jumlah anggota KPU di seluruh kabupaten/kota di Indonesia hanya 441 orang (17,3 %).

“Keterwakilan perempuan di KPU se-Indonesia tersebut relatif rendah. Berdasarkan amanat Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 7 Undang-undang (U) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, komposisi keanggotaan KPU Pusat, keanggotaan KPU provinsi dan keanggotaan KPU kabupaten/kota paling sedikit 30 %,”ujarnya.

Dijelaskan, di jajaran Bawaslu/Panwaslu se-Indonesia juga, keterwakilan perempuan masih rendah. Berdasarkan Pasal 92 Ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, keterwakilan perempuan dalam Bawaslu/Panwaslu minimal 30 %. Namun dalam kenyataan, jumlah perempuan di Bawaslu hanya satu orang (20 %) dari lima komisioner Bawaslu.

“Kemudian anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia dari kalangan perempuan hanya 38 orang (20,2 %). Sedangkan jumlah perempuan di Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia hanya 315 orang (16,5 %). Selain itu dari 11 orang anggota Tim Seleksi KPU, keterwakilan perempuan juga belum mencapai 30 %,”ujarnya.

Legislatif

Tri Natalia Urada mengatakan, partisipasi perempuan di lembaga legislatif sejak 2004-2019 juga belum memenuhi harapan UU. Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2004, lanjut Tri Urada, calon anggota DPR RI dari perempuan hanya 29 % dan yang terpilih sekitar 11,8 %.

Kemudian pada Pileg 2009, calon legislatif dari perempuan hanya 33,6 % dan yang terpilih sekitar sebanyak 18 %. Selanjutnya pada Pileg 2014, jumlah perempuan yang terpilih hanya 17 %. Sedangkan pada Pileg tahun 2019, perempuan yang terpilih jadi anggota legislatif hanya sekitar 20 %.

Dijelaskan, keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu hanya mencapai standar UU Pemilu, yakni 30 % pada Pemilu 2009. Saat itu, jumlah perempuan yang masuk di jajaran KPU dan Bawaslu se-Indonesia mencapai 30 %.

Perlu Evaluasi

Menurut Tri Natalia Urada, keterwakilan perempuan dalam penyelengggaraan pemliu dan anggota legislatif perlu terus dievaluasi. Evaluasi itu penting agar keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu benar-benar memenuhi amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dikatakan, keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif di lingkungan partai politik (parpol) saat ini elum sepenuhnya dilakukan berbasis kesadaran gender, tetapi lebih pada pemenuhan syarat administrasi. Faktor tersebut bisa jadi dikarenakan tidak maksimalnya penerapan merit sistem sebagai spirit parpol dalam proses pencalonan untuk DPR RI, DPRD dan kepala daerah.

Tri Natalia Urada menegaskan, untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia PMKRI turut berpartisipasi menjadi Lembaga Independen Pemantau Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dijelaskan, PMKRI terdaftar dan dinyatakan sah sebagai pemantau Pemilu 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI). Sertifikatnya Nomor : 27/PM.05/KI/10/2022.

“Keterlibatan PMKRI sebagai Pemantau Pemilu 2024 merupakan bentuk konkrit dukungan terhadap pemilu yang jurdil. PMKRI juga bekerja sama secara baik dengan Bawaslu RI memantau Pemilu 2024. Saat ini banyak sabang PMKRI di seluruh wilayah Indonesia terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *