Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani (kiri depan) menyerahkan penghargaan kepada para kepala desa dan lurah yang bersih dari praktik korupsi dan narkoba pada Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis, (15/6/2023). (Foto : Matra/KominfoJbi).

(Matra, Jambi) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerapkan lebih ketat larangan praktik korupsi dan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Jika ada oknum-oknum di jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi yang terlibat praktik korupsi dan peredaran narkoba akan ditindak dengan tegas.

Larangan ketat praktik korupsi dan peredaran narkoba tersebut ditetapkan pada Sinergitas (Kerja Sama) dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis, (15/6/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Tholib, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi dan pera Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se –Provinsi Jambi.

Pada kesempatan tersebut Wagub Jambi, Abdullah Sani menyerahkan penghargaan Paralegal Justice Award dan penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagadhita kepada tiga kepala desa/lurah di Provinsi Jambi. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi kepala desa/lurah mewujudkan perdamaian masyarakat, mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja di wilayahnya.

Kepala Desa/Lurah yang meraih penghargaan tersebut, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Untung Swastadi,) Kepala Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Afrizal dan Lurah Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Susilawati.

Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani (tiga dari kiri), Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Tholib (tiga dari kanan) bersama beberapa bupati pada Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis, (15/6/2023). (Foto : Matra/KominfoJbi).

Birokrasi Bersih

Abdullah Sani mengatakan, Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang diterapkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi menunjukkan adanya tekad Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi membersihkan lembaga pemerintahan di Jambi dari praktik korupsi, narkoba dan bersih melayani.

“Itu semua sangat dinanti-nantikan masyarakat Provinsi Jambi. Melalui semangat ini seluruh jajaran lembaga pemerintahan dan pelayanan publik di Jambi juga berupaya membersihkan diri dari praktik korupsi dan narkoba,”ujarnya.

Menurut Abdullah Sani, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Karena itu kami mengapresisi Penguatan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Kanwil Kemenkumham Jambi ini. Upaya ini penting sebagai bagian dari upaya penguatan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah di Provinsi Jambi,”tambahnya.

Dikatakan, Penguatan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Kanwil Kemenkumham Jambi tersebut selaras dengan misi pertama Pemertintah Provinsi (Pemprov) Jambi, yakni memantapkan tata kelola pemerintahan dan mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang bersih, transparan dan akuntabel dengan pelayanan publik yang berkualitas.

Menurut Abdullah Sani, Pemprov Jambi dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan pemerintah dan birokrasi yang bersih dengan kinerja yang memiliki peningkatan kemajuan Provinsi Jambi.

Teken “MoU”

Sementara itu, Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi dengan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) dan Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (HIMPSI).

Selain itu dilakukan juga enandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal, Tanjabbar dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tanjabbar.

PKS Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualatungkal, Tanjabbar dengan Disdukcapil, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjabbar.

PKS juga dilaksanakan antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, Komando Distrik Militer (Kodim) 0415 Jambi, Dinas Pemadam dan Kebakaran (Damkar) Kota Jambi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi. Kerja sama antarlembaga pemerintahan, khususnya lapas di Jambi tersebut diharapkan bisa menghentikan praktik korupsi (suap) dan peredaran narkoba di lingkungan lapas. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *