(Matra, Medan) – Sikap enggan kepala daerah dan wakil rakyat menemui warga masyarakat yang menggelar unjuk rasa kerap memicu kericuhan. Kericuhan tersebut bahkan sering berakhir dengan bentrokan jika aparat pun bersikap arogan menghadapi pengunjuk rasa.
Itulah yang terjadi ketika generasi muda yang tergabung dalam Persaudaraan Masyarakat Asahan (PMA) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (12/6/2023).
Aksi unjuk rasa generasi muda Kabupaten Asahan tersebut berakhir bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumut. Bentrokan terjadi akibat Gubernur Sumut, H Edy Rahmayadi tidak menemui para pengunjuk rasa. Sementara petugas Satpol PP Provinsi Sumut menghalau para pengunjuk rasa dengan sikap arogan dan tindakan fisik. Akibatnya beberapa orang pengunjuk rasa terluka.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Persaudaraan Masyarakat Asahan (GMPMA), Muhammad Syafii pada aksi unjuk rasa tersebut menjelaskan, mereka menggelar unjuk rasa menyikapi peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang warga, Dea Amelia Putri di Jalan Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, 25 Mei 2023. Lakalantas tersebut terjadi karena kondisi jalan rusak berat. Ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi. Namun kasus tersebut sama sekali tidak diproses secara hukum.
Kecewa
Hal tersebut membuat warga masyarakat Asahan merasa kecewa kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Masyarakat Asahan menilai Gubernur Sumut kurang respon terhadap pengaduan warga masyarakatnya yang tewas akibat kecalakaan di jalan rusak.
Dikatakan, kendati sudah lebih satu jam menggelar unjuk rasa, Edy Rahmayadi tidak menemui para pengunjuk rasa. Akhirnya beberapa pengunjuk rasa melompati pagar kantor Gubernur Sumut dan berupaya masuk. Namun aksi para pengunjuk rasa tersebut disikapi Satpol PP Provinsi Sumut dengan mendorong pengunjuk rasa kembali keluar.
“Saat itu, kami melihat tiga orang anggota Satpol PP Provinsi Sumut melakukan pemukulan terhadap tiga orang pengunjuk rasa hingga terluka. Para pengunuk rtasa pun kembali ke luar dari halaman kantor Gubernur Sumut,”katanya.
Setelah kericuhan dan bentrokan terjadi, Staf Gubernur Sumut Bagian Kerja Sama Otonom, Irwan Merauke mengatakan, dirinya akan menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa kepada Gubernur Sumut.
“Gubernur Sumut tidak bisa menemuai adik-adik karena tidak ada di kantor, ada dinas luar. Namun saya akan menyampaikan aspirasi adik-adik,”ujarnya.
Proses Hukum
Pada aksi unjuk rasa itu, Muhammad Syafii selaku koordinator aksi menyampaikan empat tuntutan. Pertama, warga masyarakat Asahan meminta Gubernur Sumut bertanggung jawab terhadap malapetaka yang menimpa warga mereka yang tewas akibat lakalantas di jalan rusak.
Kedua, warga masyarakat Asahan mendesak Gubernur Sumut meningkatkan pembangunan infrastrukstur jalan di Kabupaten Asahan. Ketiga, Gubernur Sumut diminta segera memperbaiki kerusakan Jalan Juanda Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan tempat terjadinya lakalantas yang menewaskan seorang warga.
Keempat, Kapolda Sumut diminta melakukan proses hukum terhadap kasus lakalantas yang menewaskan warga di Jalan Juanda, Kisaran Timur, Asahan. Hal tersebut sesuai dengan Undang – undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pada Bab XX Pasal 273 ayat (3) UU Lalu Lintas tersebut disebutkan, pelaku yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dalam suatu lakalantas dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. (Matra/AdeSM).