Peserta UKW Provinsi Jambi bersama perwakilan Dewan Pers, PWI, AJI, para penguji dan panitia di Hotel Aston Kota Jambi, Jumat (9/6/2023). (Foto : Matra/HumasPWIJbi).

(Matra, Jambi) – Berbagai kalangan cenderung memandang sinis Uji Kompetensi (UKW) yang digelar Dewan Pers selama ini. Padahal UKW tersebut sengat penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia. Namun pandangan sinis tersebut tidak menyurutkan komitmen Dewan Pers untuk terus menggulirkan program UKW di 34 provinsi di Indonesia.

“Jika masih ada pihak lain yang komplain (protes) terhadap pelaksanaan UKW kami persilahkan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan UKW yang digelar Dewan Pers hingga saat ini memiliki legalitas. UKW dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,”kata Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan pada pembukaan UKW Wilayah Provinsi Jambi di Hotel Aston, Kota Jambi, Jumat (9/6/2023).

UKW di Jambi yang berlangsung selama dua hari, Jumat – Sabtu (9 – 10/6/2023) diikuti sebanyak 42 orang peserta. Peserta dari PWI se-Provinsi Jambi 24 orang dan dari AJI 12 orang. Peserta UKW dari PWI Jambi terdiri dari 24 orang jenjang atau tingkat muda dan enam orang jenjang madya. Sedangkan peserta UKW dari AJI semuanya jenjang muda. Tim Penguji UKW Provinsi Jambi tersebut antara lain, Profesor Dr Radjab S, Djunaedi Tjunti, M Hopip, Andi P dan Mursyid Sonsang, Hasudungan Sirait dan Ramon.

Keseriusan para peserta mengikuti UKW di Hotel Aston Kota Jambi, Jumat (9/6/2023). (Foto : Matra/Zainuddin).

Perlu Disiplin

Asep Setiawan pada kesempatan tersebut meminta seluruh peserta mengikuti UKW secara disiplin. UKW perlu guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan sekaligus mencegah merebaknya penyalahgunaan profesi wartawan di Indonesia.

Peran lembaga uji sebagai komponen dari UKW sangat penting dan sangat menentukan kredibilitas, kualitas dan kompetensi wartawan. Kalau ada pihak lain merasa berwenang selain Dewan Pers ikut menyelenggarakan uji kompetensi wartawan meskipun namanya bukan UKW, itu tidak terkait dengan UU Pers.

Sementara itu, Koordinator Tim Penguji UKW dari PWI, Djunaedi Tjunti pada kesempatan tersebut mengatakan, UKW merupakan sarana meningkatkan mutu dan kompetensi wartawan. Hal ini sangat relevan bagi wartawan Indonesia menghadapi tantangan kemajuan teknologi digitalisasi maupun tantangan perkembangan informasi melalui media sosial.

“Pesatnya perkembangan teknologi informasi, digitalisasi dan komunikasi di media sosial belakangan ini cenderung meningkatkan masalah hoaks (berita bohong), Nah, di sinilah peran pers professional. Pers agar bisa membantu mencegah dan meluruskan berita hoaks, “ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Penguji UKW dari AJI, Hasudung Sirait mengingatkan para peserta agar jangan mengikuti UKW sekedar mengejar memperoleh sertifikat. Peserta diharapkan memanfaatkan UKW guna meningkatkan kualitas kerja profesionalitas sebagai wartawan. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *