(Matra, Jambi) – Sengketa lahan atau tanah di Provinsi Jambi masih banyak yang tidak bisa diselesaiakan. Sengketa lahan tersebut sangat merugikan warga masyarakat dan pengusaha. Akibat sengketa lahan, warga masyarakat maupun pengusaha tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk usaha. Karena itu penyelesaian kasus sengketa lahan dan proses sertifikasi lahan di Jambi harus diintensifkan.
“Para kepala daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait perlu melakukan percepatan penyelesaian sengketa lahan ini agar jangan sampai menimbulkan konflik. Selain itu pengajuan pengurusan sertifikat lahan dari warga masyarakat juga harus diproses lebih cepat demi legalitas kepemilikan lahan,”kata Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tematik Sektor Pertanahan Provinsi Jambi di Swiss Bell Hotel Jambi, KotaJambi, Rabu (7/6/2023).
Menurut Al Haris, sengketa lahan di Jambi hingga kini masih banyak terjadi akibat adanya warga masyarakat maupun yang mengakui suatu lahan atau tanah menjadi miliknya. Hal itu dipicu masih adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dan status tanah masih sengketa.
“Sengketa lahan ini perlu diverifikasi lagi agar ada kejelasan status kepemilikan lahan dan payung hukum bagi pemilik lahan,”ujarnya.
Dikatakan, walaupun sudah banyak sengketa lahan diselesaikan, sudah mempunyai sertifikat, tetapi masih ada konflik konflik lahan yang tidak bisa dihindari dan belum terselesaikan.. Sengketa lahan di Jambi perlu segera kita selesaikan melalui kerja sama selueuh pihak terkait.
“Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah kabupaten/kota di Jambi bisa berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang cara atau sistem penyelesaian sengketa lahan,”katanya.
Al Haris mengatakan, hingga kini kinerja pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah cukup baik mengatasi sengketa lahan. Penyelesaian sengketa lahan sudah dilakukan secara masif dan maksimal. Namun penyelesaian sengketa lahan perlu ditingkatkan, dijalankan terus karena sengketa lahan di Jambi masih banyak.
“Sekretaris daerah provinsi, kabupaten dan kota hingga pejabat terkait perlu terus berkoordinasi dengan pihak ATR /BPN di daerah masing-masing guna mempercepat proses sertifikasi lahan atau yang diajukan masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera (Matra), lahan berstatus sengketa di Provinsi Jambi hingga kini masih ada sekitar 51.170,15 hektare (ha). Sengketa lahan tersebut melibatkan sebanyak 21 perusahaan.
Baik itu perusahaan di bidang hutan tanaman industri (HTI, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara. Sengketa lahan antara perusahaan dengan kelompok tani sebanyak 15 kasus dan sengketa lebih dari satu pihak sebanyak enam kasus. (Matra/AdeSM).