(Matra, Jambi) – Desa Mekarsari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi ditetapkan menjadi calon desa percontohan antikorupsi di Provinsi Jambi. Setelah penetapan tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian terkait akan melakukan bimbingan teknis mengenai tata laksana dan kegiatan antikorupsi di desa tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Desa Percontohan Antikorupsi 2023 di desa Mekarsari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (8/6/2023).
Menurut Abdullah Sani, penetapan Desa Mekarsari menjadi calon desa percontohan antikorupsi dilakukan melalui berbagi tahapan. Pada tahap awal tahun ini, delapan pemerintah kabupaten di Provinsi Jambi mengusulkan 39 desa bakal calon desa percontohan antikorupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Setelah itu, pihak Pemprov Jambi melakukan penilaian terhadap ke-39 desa tersebut. Berdasarkan penilaian, Pemprov Jambi memilih tiga desa bakal calon desa percontohan antikorupsi di Jambi. Ketiga desa tersebut, Desa Sidolego, Kabupaten Merangin, Desa Mekarsari dan Desa Tangkit Baru Kabupaten Muarojambi.
“Ketiga desa tersebut pun diobservasi (diteliti dan dinilai) pihak KPK. Berdasarkan observasi tersebut, KPK menetapkan Desa Mekarsari, Muarojambi menjadi calon desa percontohan antikorupsi di Jambi. Desa ini nantinya akan mendapatkan bimbingan teknis dadi KPK dan kementerian terkait,”katanya.
Upaya Bersama
Abdullah Sani lebih lanjut mengatakan, prestasi yang diraih Desa Mekarsari meraih kepercayaan sebagai calon desa percontohan antikorupsi di Jambi merupakan bentuk upaya bersama pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan masyarakat desa mewujudkan tatanan pemerintahan yang jauh dari praktik-praktik korupsi.
“Budaya anti korupsi ini perlu dipertahankan dan dipelihara agar semua aparat kita mulai dari desa hingga provinsi tidak ada yang berperilaku korup. Oleh karena itu, saya mengajak segenap kepala desa dan kelembagaan desa, termasuk masyarakat desa ikut dalam upaya pemberantasan korupsi,”ujarnya.
Abdullah Sani mengapresiasi strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK melalui program Desa Antikorupsi. Memberantas korupsi dari desa sangatlah strategis sebagai ikhtiar pencegahan korupsi. Menanamkan budaya pencegahan, pemberantasan dan perlawanan terhadap korupsi yang dimulai dari desa diharapkan akan semakin mendorong dan meningkatkan upaya perwujudan kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan beradab bagi seluruh masyarakat.
Menurut Abdullah Sani, program Desa Antikorupsi diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Dengan demikian, alokasi DD dan anggaran lain yang dikelola desa semakin bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui program Desa Antikorupsi ini, tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel dan transparan juga akan bisa diwujudkan. Hal itu akan bermanfaat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Jambi,”katanya. (Matra/AdeSM).