(Matra, Jambi) – Pengaduan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ke Polda Jambi mengenai tiktok seorang siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Jambi akhirnya diselesaiakan melalui restorative justice (perdamaian).
Mediasi penyelesaian kasus tiktok siswa SMPN 1 Kota Jambi berinisial SFA tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di Polda Jambi, Selasa (6/6/2023).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Polda Jambi, Selasa (6/6/2023) menjelaskan, mediasi penyelesaian tiktok tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni siswi SFA, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH.
Mediasi tersebut juga dihadiri pihak Ditreskrimsus Polda Jambi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA) Jambi dan penasihat hukum, orang tua SFA dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Dikatakan, pada mediasi tersebut, terlapor atau pembuat tiktok, SFA meminta maaf atas perbuatannya. SFA juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi telah mencabut pengaduannya dari Polda Jambi. Kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Jambi mengadukan seorang siswi SMPN 1 Kota Jambi, SFA ke Polda Jambi terkait kasus tiktok (video) yang mengkritik Wali Kota Jambi, H Syarief Fasha. SFA mengkritik kebijakan Wali Kota Jambi yang mengizinkan berdirinya perusahaan di kawasan permukiman warga. Kehadiran perusahaan tersebut membuat rumah neneknya rusak.
Respon Kejagung
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap kasus tiktok siswa SMP di Kota Jambi yang dilaporkan Pemkot Jambi ke Polda Jambi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (6/6/2023) menjelaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengirimkan laporan mengenai kasus tiktok siswi SMP di Kota Jambi tersebut ke Kejagung.
Berdasarkan laporan Kejati Jambi, Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang mengadukan siswi SMP pembuat tiktok ke Polda Jambi bukan lagi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negera. Muhammad Gempa Awaljon telah menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi sejak 3 Februari 2023.
“Jadi Muhammad Gempa Awaljon melaporkan siswa SMP pembuat tiktok mengkritik Wali Kota Jambi tersebut dengan kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi. Jadi kasus ini tidak lagi dikait-kaitkan dengan kejaksaan,”ujarnya. (Matra/AdeSM).