Banggar DPRD Provinsi Jambi ketika melakukan studi banding ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh, Senin (5/6/2023). (Foto : Matra/HumasDPRDJbi).

(Matra, Jambi) – Provinsi Aceh bisa menjadi contoh bagi Provinsi Jambi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Saat ini Aceh sudah mampu mendapatkan sekitar 10 % hasil migas. Sedangkan Provinsi Jambi belum. Karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi perlu menerapkan pola pengaturan kerja sama dengan perusahaan migas guna meningkatkan pendapatan dari sektor migas.

Untuk mengetahui pola kerja sama peningkatan penghasilan sektor migas tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh, Senin (5/6/2023). Studi banding tersebut diikuti Fauzi Ansori, Fadli Sudria, Samsul Ridwan, Abun Yani, Hakiman, Bustami Yahya, Yuli Yuliarti dan Maimaznah.

Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria di sela-sela studi banding tersebut mengatakan, Provinsi Jambi belum mendapatkan penghasilan yang proporsional dari perusahaan industri minyak dan gas (migas) seperti Provinsi Aceh.

” Aceh sudah mendapatkan 10 % pengasilan dari sektor eksploitasi migas. Pendapatan itu diperoleh melalui kerja sama perusahaan migas dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Aceh. BUMD Jambi belum mendapatkan hasil migas melalui kerja sama dengan perusahaan migas tersebut,”katanya.

Dijelaskan, Banggar DPRD Provinsi Jambi akan mempelajari pola kerja sama BUMD Aceh dengan perusahaan migas. Hal itu penting karena kerja sama BUMD Aceh dan perusahaan migas bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh.

Menurut Fadli Sudria, peningkatan PAD Aceh yang ditipang pendapatan dari sektor migas membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh pun meningkat. APBD Provinsi Aceh 2023 bisa menembus angka Rp 11 triliun dengan jumlah 23 kabupaten/kota. Sedangkan APBD Provinsi Jambi 2023 baru mencapai Rp 5,5 triliun dengan jumlah 11 kabupaten/kota.

“Pelajaran yang bisa kita petik dari studi banding ke Aceh ini, yakni adanya partisipasi interest (PI) perusahaan migas maupun bagi hasil perusahaan minyak di Provinsi Aceh. PI ini merupakan hak dan kewajiban kontraktor kontrak kerjasama memberikan pendapatan hasil migas ke daerah. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut memberikan dukungan besar terhadap peningkatan PAD Aceh,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *