Kabid Humas POlda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. (Foto : Matra/HumasPoldaJbi).

(Matra, Jambi) – Sebanyak 16 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jambi ditangkap di Malaysia karena diduga terlibat judi online (internet). Pihak kepolisian Malaysia masih memeriksa dan menahan ke-16 warga asal Jambi itu hingga Kamis (25/5/2023). Sedangkan pihak Polri masih berupaya mengembalikan 16 warga asal Jambi itu ke Tanah Air.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi(Kombes Pol) Mulia Prianto di Polda Jambi, Kamis (25/5/2023) menjelaskan, sebanyak 16 orang WNI asal Jambi tersebut merupakan bagian dari 30 orang tersangka kasus judi online yang diamankan polisi Malaysia.

Polda Jambi mengupayakan diplomasi dengan kepolisian Malaysia agar 16 warga Jambi yang diduga terlibat judi online di Malaysia tersebut bisa dideportasi (dikembalikan) ke Indonesia. Warga Jambi yang tertangkap di Malaysia tersebut diduga korban perdagangan orang.

“Kami sudah mendapat laporan bahwa ada 16 orang WNI dengan identitas kependudukan Jambi yang tertangkap di Malaysia. Mereka bagian dari 30 orang tersangka kasus judi online yang diamankan petugas kepolisian Malaysia. Kami masih melakukan diplomasi dengan pihak kepolisian Malaysia mengenai proses hukum WNI tersebut,”katanya.

Mulia Prianto menjelaskan, Atase Kepolisian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia masih berusaha bernegosiasi dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) agar 16 warga Jambi yang diamankan polisi Malaysia tersebut hanya dijadikan saksi. Masalahnya ke-16 warga Jambi tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dikatakan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih terus memonitor (memantau) informasi tersebut. Identitas 16 orang warga kelahiran Jambi yang ditangkap di Malaysia tersbeut sudah diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Koordinasi juga terus dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur.

“Koordinasi itu guna menyelidiki adanya dugaan aktivitas perdagangan orang dalam kasus judi online ini. Polri masih berupaya agar 16 orang WNI kelahiran Jambi yang diamankan di Malaysia tersebut bisa dideportasi ke Jambi,”katanya.

Menurut Mulia Prianto, berdasarkan data dan pemeriksaan, paspor yang digunakan 16 warga kelahiran Jambi untuk masuk ke Malaysia merupakan paspor terbitan Jakarta Timur, bukan paspor yang diterbitkan Imigrasi Jambi.

“Mabes Polri dan Polda Jambi akan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan WNI kelahiran Jambi yang tertangkap di Malaysia tersebut bisa segera kembali ke Jambi. Kami juga meminta pihak keluarga tetap tenang. Pemerintah Indonesia juga akan membantu menyelesaikan masalah ini,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *