(Matra, Jambi) – Inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat (adat) di Provinsi Jambi sangat penting guna menyelamatkan hak komunitas adat terhadap tanah yang mereka kuasai. Pendataan dan pengesahan tanah ulayat menjadi dasar utama pencegahan penguasaan hak-hak tanah komunitas adat dari pihak korporasi (perusahaan).
Demikian salah satu butir penting Fokus Diskusi Grup (Focus Group Discussion/FGD) Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Jambi 2022-2023 di Aston Hotel Jambi, Kota Jambi, Kamis (11/5/2023).
Diskusi tersebut digelar atas kerja sama Direktorat Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pusat Penelitian Agraria Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Fokus diskusi grup mengenai penyelamatan tanah ulayat komunitas adat tersebut dibuka Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Menurut Abdullah Sani, survei mengenai tanah ulayat komunitas adat di Provinsi Jambi tersebut sangat penting untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyelamatkan tanah ulayat komunitas adat. Selama ini masih banyak tanah ulayat komunitas adat yang dikuasai pihak perusahaan swasta karena tidak terdata dan tidak memiliki legalitas kepemilikan.
Dikatakan, Pemprov Jambi terus berupaya menyelamatkan tanah ulayat sebagai salah satu upaya menghargai keberadaan komunitas adat. Keberadaan komunitas adat beserta haknya sangat dihargai oleh pemerintah karena kehadiran mereka memiliki peran penting dalam pembangunan. Baik pembangunan perekonomian maupun kebudayaan.
Abdullah Sani juga mengharapkan survei tanah ulayat komunitas adat di Provinsi Jambi dilakukan Universitas Hasanuddin dan Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat data serta dokumen mengenai tanah ulayat di Jambi.
“Hasil survei ini tentunya akan menjadi pedoman bagi Pemprov Jambi menyelamatkan tanah ulayat. Karena itu inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Jambi menjadi tanggung jawab bersama,”katanya.
Sementara itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana pada kesempatan tersebut mengatakan, tanah ulayat menjadi subjek pendaftaran hak bagi komunitas adat. Karena itu inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Jambi sangat penting.
“Tanah ulayat menjadi subjek utama dalam penyelamatan hak masyarakat adat. Karena itu nantinya kita akan lakukan pengukuran secara yuridis dan fisik tanah milik masyarakat hukum adat,”katanya.
Menurut Suyus Windayana, proses inventarisasi merupakan salah satu upaya pemerintah guna menjamin hak kepemilikan tanah komunitas adat, termasuk di Provinsi Jambi. Untuk itu, pendataan secara faktual tanah ulayat di Jambi perlu dituntaskan menjaga tanah ulayat masyarakat adat. (Matra/AdeSM).