(Matra, Jambi) – Jajaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Jambi tidak boleh bekerja sendirian guna menciptakan dan menjamin pemilihan umum (Pemilu) yang jujur dan adil. Bawaslu di Jambi harus mampu bekerja sama dan didukung jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk melaksanakan tugasnya mengawasi penyelenggaraan pemilu. Kerja sama itu sangat penting khususnya dalam penegakan hukum terpadu (gakumdu) setiap tindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bawaslu Provinsi Jambi, Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi sekaligus Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu se-Provinsi Jambi mengenai Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu 2024 di Ebony Function Room Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Kamis (11/5/2023).
Menurut Abdullah Sani, tugas Bawaslu menjamin pelaksanaan pemilu yang jurdil sangat berat. Baik itu tugas pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu maupun mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu. Pengawasan pemilu sudah harus dilakukan dengan baik mulai dari tahapan verifikasi partai, pemutakhiran dan penetapan data pemilih hingga pencalonan dan penetapan anggota legislatif.
“Menghadapi tugas berat tersbeut, Bawaslu Jambi perlu melakukan kerja sama dengan pihak pemerintah daerah, penegak hukum atau pihak keamanan. Dengan demikian tahapan dan pelaksanaan pemilu dapat berjalan aman, damai, lancar, jujur dan adil demi menghasilkan wakil rakyat yang terbaik,”katanya.
Abdullah Sani mengharapkan, penandatanganan dan rapat koordinasi tersebut menjadi pendoman bagi seluruh penyelenggara pemilu di Jambi untuk melaksanakan Pemilu Serentak 2024 tanpa insiden.
“Saya berharap, setelah selesainya penandatanganan kerja sama ini, Bawaslu Jambi sudah memiliki pedoman pasti untuk melaksanakan tugas serta meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan semua pihak,”ujarnya.
Dikatakan, kerja sama Bawaslu, Polda dan Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut juga diharapkan bisa menjadi katalisator bagi sentra penegakan hukum terpadu. Hal itu penting agar proses pengawasan dan penegakan hukum kasus pelanggaran pemilu bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.
Kerawanan Pemilu
Abdullah Sani pada kesempatan tersebut juga mengajak seluruh pihak terkait (stakeholders) dan elemen masyarakat tetap menjaga kondusifitas daerah dan mewaspadai daerah atau titik-titik kerawanan pelanggaran pemilu. Hal itu penting mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat akibat pelanggaran pemilu.
“Saya juga mengharapkan para narasumber rapat koordinasi sentra gakkumdu se-Provinsi Jambi ini dapat memberikan pencerahan sekaligus arahan dalam pelaksanaan dan penanganan pelanggaran pemilu. Dengan demikian Pemilu 2024 yang berkualitas dapat kita wujudkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, MSi pada kesempatan tersebut mengatakan, penandatanganan kerja sama mengenai pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran pemilu tersebut merupakan perwujudan dari eratnya kerja sama antara Bawaslu Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi.
“Peningkatan kerja sama ini memiliki nilai yang sangat strategis karena Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu yang bersifat nasional dan mandiri. Pada pelaksanaan tugasnya, Bawaslu bertanggung jawab sesuai dengan peraturan,”ujarnya.
Sedangkan menurut, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, penandatanganan kerja sama pengawasan pemilu tersebut merupakan betuk bentuk keseriusan Polda Jambi, Kejati Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi mewujudkan proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang baik. (Matra/AdeSM).