(Matra, Jambi) – Penanganan masalah angkutan batu bara di Provinsi Jambi tidak boleh hanya memperhatikan aspek ekonomi yang menguntungkan pihak pengusaha. Penanganan masalah angkutan batu bara juga hendaknya memperhatikan dampak lingkungan. Baik itu dampak kesehatan akibat pencemaran udara atau debu maupun kerusakan jalan dan kemacetan arus lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SH.I, MSc pada seminar Pengelolaan Angkutan Batu Bara Berbasis Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Jambi di Hotel Aston, Kota Jambi, Rabu (10/5/2023). Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-60 Univertsitas Jambi (Unja) tersebut turut menampilkan pembicara, Rektor Unja, Prof Sutrisno,MSc, PhD.
Menurut Edi Purwanto, angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah menjadi persoalan yang kronis. Kepadatan angkutan batu bara yang beroperasi di jalan nasional sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Baik itu dampak kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas, kerawanan kecelakaan lalu lintas dan dampak lingkungan.
Selain itu, mangkutan batu bara di Jambi saat ini sulit diatur karena jumlah armada truk angkutan batu bara mencapai puluhan ribu unit. Aturan mengenai angkutan batu bara di Jambi sudah ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012. Namun perda tersebut tidk sepenuhnya dilaksanakan,”katanya.
Edi Purwanto mengatakan, pihak terkait perlu melakukan kajian dampak lingkungan angkutan batu bara di Jambi. Kajian itu penting guna mengatasi meningkatnya pencemaran udara akibat debu yang ditimbulkan angkutan batu bara.
“Debu yang ditimbulkan angkutan batu bara dan terhirup masyarakat sekitar perlu juga mendapat kajian pihak terkait. Kajian ini perlu guna membatasi kegiatan angkutan batu bara di jalan nasional. Jadi angkutan batyu bara jangan hanya memberikan keuntungankepada satu pihak. Sementara banyak masyarakat yang terkena dampaknya,”ujarnya.
Berjuang
Menurut Edi Purwanto, pihak DPRD Provinsi Jambi sejak awal sudah berjuang mengatasi masalah angkutan batu bara. Salah satu rekomendasi DPRD Provinsi Jambi mengenai penanganan masalah angkutan batu bara, yakni melarang truk angkutan batu bara menggunakan jalan umum. Angkutan batu bara diupayakan menggunakan melainkan jalan khusus atau sungai.
“Sejak awal saya meminta angkutan batu bara tidak boleh menggunakan jalan umum di Jambi. Saya mendorong agar angkutan batu bara menggunakan jalan khusus. Sebelum ada jalan khusus ini, kegiatan angkutan batu bara dihentikan. Pernyataan tersebut saya sampaikan karena para pengusaha angkutan batu bara masih tetap melanggar aturan kegiatan angkutan batu bara. Rekomendasi Komisi V DPR RI mengenai penghentian angkutan batu bara di Jambi sudah ada,”tegasnya.
Belum Berfungsi
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) III Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur Jambi di DPRD Provinsi Jambi menyoroti belum berfungsinya jalan alternatif angkutan batu bara Simpang Karemo-Kilangan, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Padahal jalan altyernatif tersbeut penting mengatasi kemacetan angkutan batu bara di jalan umum.
Menurut Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori, jalan alternative angkutan batu bara Simpang Karmeo – Kilangan, Batanghari perlu segera difungsikan mencegah terjadinya kembali kemacetan total akibat kepadatan angkutan batu bara di jalan nasional.
Dikatakan, pembangunan sekitar 43, 4 kilometer (Km) jalan alternatif batu bara di ruas jalan Simpang Karmeo – Kilangan sudah dimulai sejak September 2022. Dana yang dihabiskan membangun jalan alternative angkutan batu bara tersebut mencapai Rp 49,87 miliar. Namun jalan alternative tersebut belum difungsikan hingga Mei ini.
“Semestinya jalan alternatif angkutan batu bara tersebut sudah bisa difungsikan Januari 2023. Namun tidak jelas apa kendalanya, sehingga jalan alternatif yang pembangunannya sudah berlangsung delapan bulan tersebut belum difungsikan,”katanya.
Fauzi Ansori mengatakan, pihaknya meminta jalan alternatif Simpang Karmeo – Kilangan tersebut ditingkatkan dari nonstatus menjadi jalan provinsi. Hal itu penting agar jalan tersebut tercatat dalam neraca (keuangan) daerah seperti diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari.
Sementara itu, pantauan medialintassumatera.net (Matra) di Kota Jambi, Rabu (10/5/2023), kegiatan angkutan batu bara di jalan nasional (umum) sudah beroperasi kembali. Angkutan batu bara di daerah itu sempat dihentikan selama tiga pekan terkait arus mudik dan balik Lebaran. Namun kegiatan angkutan batu bara hanya diizinkan malam hari mulai pukul 18.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB. (Matra/AdeSM).