(Matra, Jambi) – Bintang gemilang bankir Jambi, Dr H Yunsak El Halcon, SH, MSi di dunia perbankan dan bisnis di Provinsi Jambi akhirnya benar-benar padam. Yunsak El Hacon yang selama ini selalu dipandang terhormat dan duduk di kursi empuk dengan jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank9 Jambi dan Ketua Pengurus Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Jambi akhirnya masuk bui.
Yunsak El Hacon yang pernah meraih penghargaan sebagai “PWI Jambi Award 2022” sebagai tokoh perbankan inovatif Jambi terpaksa mendekam di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi mulai Selasa (9/5/2023).
Yunsac El Hacon ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara sekitar Rp 310 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan pada jumpa pers di Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023) menjelaskan, Dirut Bank9 Jambi, Yunsak El Halcon ditetapkan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara pada Pembiayaan Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Kasus korupsi dalam bentuk gagal bayar tersebut mulai ditemukan Tim Penyidik Kejati Jambi berdasaran hasil pemeriksaan Oktober 2022. Selain itu, Yunsak El Halcon juga diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikatakan, Tim Penyidik Kejati Jambi melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan TPPU terhadap Yunsak El Halcon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023.
Investasi
Menurut Elan Suherlan, kasus dugaan korupsi bermotif gagal bayar yang melibatkan Yunsak El Halcon berawal tahun 2017 dan 2018. Saat itu Bank9 Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan). Investasi itu dalam bentuk pembelian Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Note/MTN).
“Pada penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Hal tersebut membuat kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus,”ujarnya.
Ternyata sejak 2010, PT SNP sudah mengalami kesulitan keuangan. Hal tersebut terbukti dari cashflow (arus kas) perusahaan. Uang keluar perusahaan tersebut ternyata lebih besar dibandingkan uang masuk (penerimaan).
Selanjutnya PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) menggunakan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta tersebut untuk menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP. Dokumen tersebut berupa Info Memorandum dan Teaser yang akan disampaikan kepada calon investor, termasuk Bank9 Jambi.
“Selaku arranger (pengatur), PT MNC Sekuritas menerima keuntungan resmi. Jumlahnya mencapai setengah hingga satu persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank9 Jambi,”tambahnya.
Selain itu, lanjut Elan Suherlan, pada transaksi tersebut terjadi juga kesepakatan pemberian fee (keuntungan) tidak resmi atau keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen.
Pemberian (penyetorannya) dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha. PT Tunas Tri Artha seolah-olah bertindak selaku selling agent (agen penjual) dari PT MNC Sekuritas.
Menurut Elan Suherlan, fee (biaya) tiga persen tersebut kemudian digunakan PT MNC Sekuritas melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian kepada pihak tertentu di Bank9 Jambi. Di antaranya pemberian rumah, uang, mobil, moge (motor gede), tabungan, anjungan tunai mandiri (ATM) dan biaya perjalanan ke luar negeri.
“Dengan demikian pihak Bank9 Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP tanpa melalui prosedur yang semestinya,”katanya.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dirut Ban9 Jambi, Yunsak El Halcon tersbeut juga menyeret empat tersangka lainnya, yakni AQ, DS, LD dan YE. Tersangka DS sendiri merupakan Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.
Tersangka DS dan YE ditahan di Lembaga Pemasyarakata Kelas II Kota Jambi bersama Yunsak El Halcon. Kemudian tersangka AQ ditahan di Lapas Bukittinggi, Sumatera Barat. Sedangkan tersangka LD masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Matra/AdeSM).