Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH (kiri) dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno (tengah) pada pertemuan membahas masalah angkutan batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (5/5/2023). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Kemacetan arus transportasi atau lalu lintas di ruas jalan nasional wilayah Provinsi Jambi akibat kepadatan angkuan batu bara selama ini cukup parah. Kepadatan truk angkutan batu bara yang melalui jalan nasional di Provinsi Jambi selama ini membuat sekitar 223,3 kilometer (Km) ruas jalan selalu macet. Bahkan beberapa kali ruas jalan nasional di Jambi macet total hingga berhari-hari akibat truk angkutan batu bara.

“Ruas jalan nasional yang sering macet akibat angkutan batu bara di Jambi mulai dari ruas jalan Kabupaten Sarolangun – Tembesi (Kabupaten Batanghari) – Pelabuhan Talang Duku (Kabupaten Muarojambi). Titik rawan kemacetan lalu lintas di jalan nasional tersebut berada di ruas jalan Simpang V Tembesi – Simpang BBC Muarabulian, Kabupaten Batanghari sekitar 17 Km,”kata Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada pertemuan dengan Komisi VII DPR RI di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (5/5/2023).

Menurut Al Haris, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas akibat angkutan batu bara tersebut, Pemerintah provinsi (pemprov) Jambi mempersiapkan langkah dan penanganan sistem transportasi di wilayah terdampak kemacetan.

“Kami telah mempersiapkan langkah dan penanganan di wilayah terdampak kemacetan akibat angkutan batu bara. Salah satu di antaranya membangun jalan alternatif dari Simpang Karmeo – Kilangan, Kabupaten Batanghari,”katanya.

Selain itu, lanjut Al Haris, Pemprov Jambi bekerja sama dengan beberapa perusahaan batu bara membangun jalan khusus angkutan batu bara sejak September 2022. Perusahaan yang membangun jalan khusus batu bara tersebut, PT Putra Bulian Propertindo, PT Inti Tirta dan PT Sinar Agung Sukses. Kemudian dua perusahaan membangun jalu khusus angkuatn batu bara melalui SungaiBatanghari, yakni PT Minemex Indonesia dan PT Timur Samudera Sejahtera.

Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH (tiga dari kiri) memberikan cendera mata kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno (tiga dari kanan) seusai pertemuan membahas masalah angkutan batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (5/5/2023). (Foto : Matra/KominfoJambi).

Cari Solusi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII (bidang energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup) DPR RI, H Eddy Soeparno, SH, MH pada kesempatan tersebut mengatakan, persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah cukup lama belum bisa diselesaikan. Angkutan batu bara menyebabkan kemacetan di ruas jalan nasional hingga saat ini.

“Kita perlu mencari solusi penanganan masalah angkutan batu bara ini. Percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara perlu dilakukan mengurangi beban nasional jalan. Jalan nasional masih bisa difungsikan secara terbatas untuk angkutan batu bara. Hal ini penting membantu perekonomian masyarakat yang sangat ketergantungan pada sektor pertambangan batu bara,”katanya.

Menurut Eddy Soeparno, pihaknya banyak menerima masukan mengenai masalah dan penanganan angkutan batu bara dari Gubernur Jambi. Komisi VII DPR RI menilai kebijakan Gubernur Jambi mengurai permasalahan angkutan batu bara selama ini sudah maksimal.

“Kami mendapat banyak masukan dan kami merasa bahwa apa yang dilakukan Gubernur Jambi dan jajarannya mengatasi masalah angkutan batu bara sudah maksimal. Kami tetap mendukung upaya-upaya Gubernur Jambi menangani masalah angkutan batu bara ini,”tambahnya.

Eddy Soeparno meminta para pelaku usaha batu bara melaksanakan kewajibannya guna mengatasi masalah angkutan batu bara. Pengusaha batu bara yang kini membangun jalan khusus batu bara di Jambi juga perlu mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut.

Dikatakan, pertemuan Komisi VII DPR RI dengan Gubernur Jambi dan jajaran Pemprov Jambi menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi VII DPR RI mendukung upaya Gubernur Jambi untuk mengurai permasalahan angkutan batu bara di Jambi, khususnya pemanfaatan jalan nasional yang dilakukan angkutan batu bara. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *