Gubernur Jambi, H Al Haris (tengah) menyerahkan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan “Paritrana Award” 2022 Tingkat Provinsi Jambi kepada Wakil Wali Kota Jambi, H Maulana (kanan) pada Penganugerahan “Paritrana Award” 2022 Tingkat Provinsi Jambi di Swissbel Hotel Jambi, Kota Jambi, Kamis (13/4/2023). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Sekitar 76.016 orang warga miskin se-Provinsi Jambi sudah terdaftar menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama tahun 2022. Biaya kepesertaan puluhan ribu warga miskin tersebut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Berkat keberhasilan melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga miskin tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berhasil masuk nominasi penerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat nasional tahun 2022. Penilaian dan wawancara mengenai penghargaan Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan 31 Maret 2023.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada Penganugerahan “Paritrana Award” 2022 Tingkat Provinsi Jambi di Swissbel Hotel Jambi, Kota Jambi, Kamis (13/4/2023).

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Kepesertaan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jambi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya mengikutsertakan puluhan ribu warga miskin dari seluruh desa se-Provinsi Jambi sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin Ekstrim.

Biaya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan warga miskin tersebut sudah dibayarkan selama satu tahun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2022.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan warga miskin ini merupakan bagian dari Program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) Provinsi Jambi. Total klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan manfaat beasiswa program jaminan sosial ini sdah dibayarkan dengan jumlah Rp 2,1 miliar,”katanya.

Inisiatif Pusat

Al Haris mengatakan, pemberian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program Pemerintah Pusat yang diinisiasi oleh Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Khusus untuk tingkat Provinsi Jambi, Tim Penilai Paritrana Award, yaitu Tim 9 yang terdiri dari unsur Pemprov Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan. Tim 9 sendiri diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman SH.

Menurut Al Haris, kriteria penganugrahan Paritrana Award untuk pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) cukup banyak. Kriteria tersebut antara lain, coverage (cakupan) yang meliputi regulasi (aturan), cakupan kepesertaan tenaga kerja penerima upah (PU) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukan Penerima Upah (BPU) peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kriteria pertumbuhan coverage dan coverage kepesertaan pegawai non – Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu persentase kepesertaan non – ASN. Hal ini meliputi honorer di pemerintah daerah, guru honorer, penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), aparat desa dan rukun ntetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Kriteria penilaian Paritrana Award juga mencakup inovasi. Kriteria ini meliputi pPerlindungan pekerja rentan/pekerja miskin/pekerja miskin ekstrem, termasuk di dalamnya mengenai jumlah perlindungan pekerja rentan/pekerja miskin/pekerja miskin ekstrem.

Pada kriteria ini dinilai juga tentang dukungan APBD kabupaten/kota selama satu tahun dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian perlindungan ekosistem desa/kelurahan yang mencakup jumlah perlindungan pekerja rentan guna mendukung satu desa 100 pekerja rentan yang dibiayai APBD/APBDesa.

Al Haris mengharapkan seluruh daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi memiliki kebijakan dan peraturan yang mendukung penuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kemudian saya juga berharap agar para penerima Paritrana Award bisa meraih menghargaan serupa di tingkat nasional,”katanya.

Dijelaskan, Pemprov Jambi mendukung penuh program program perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat. Hal itu penting demi memberikan jaminan keselamatan kerja serta jaminan hidup ketika pekerja mengalami insiden (kecelakaan) di lingkungan kerja.

Menurut Al Haris, sebagai bukti kepedulian kita terhadap jaminan social ketenagakerjaan bagi warga miskin, Jambi sudah masuk nominasi penerima Paritrana Award. Kita berharap nanti, Jambi bisa meraih menghargaan tersebut di tingkat nasional. Kemudian pemerintah kota dan kabupaten juga sudah mendapatkan penghargaan Paritrana Award tahun ini.

“Ini merupakan bukti kepedulian/upaya kita dan keberpihakan kepada masyarakat kecil untuk meningkatkan kesejahteraan dan menghapus kemiskinan ekstrim melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”katanya.

Sementara itu kabupaten/kota pemenang Paritrana Award 2022 tingkat Provinsi Jambi, Kota Jambi (Juara I), Kabupaten Batanghari (Juara II) dan Kabupaten Tebo (Juara III). Sedangkan penerima Paritrana Awarad kategori pelaku usaha Sektor Manufaktur, yakni PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Inds , Sektor Keuangan, yaitu Bank Jambi, Sektor Layanan Publik, Siloam Hospital Jambi. Kemudian penerima penghargaan perusahaan Skala Menengah, Delta Ekspress Cargo dan perusahaan Skala Mikro, yaitu Ternak Ayam. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *