(Matra, Jambi) – Usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi tidak bisa begitu saja dihentikan hanya dengan alasan merusak jalan dan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Masalahnya, selain memberikan pendapatan yang cukup besar bagi negara, usaha pertambangan batu bara juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak penduduk Jambi. Karena itu tuntutan berbagai elemen warga masyarakat Jambi meengenai penutupan usaha pertambangan batu bara sulit dipenuhi.
“Jumlah penduduk Jambi yang bekerja pada usaha pertambangan batu bara saat ini mencapai 56.000 orang. Mereka bekerja mulai dari mulut tambang (penggalian), karyawan kantor hingga sopir truk angkutan batu bara. Jika setiap pekerja memiliki tiga anggota keluarga, maka jumlah penduduk Jambi yang hidup dari usaha pertambangan mencapai 168.000 orang. Karena itu kegiatan usaha dan pengangkutan batu bara di Jambi tidak bisa dihentikan begitu saja,”kata Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komunikasi Publik Provinsi Jambi 2023 di Wiltop Hotel, Kota Jambi, Kamis (13/4/2023). Rakor tersebut dihadiri sekitar 172 orang wartawan dari media cetak, elektronik dan online di Jambi.
Menurut Al Haris, menyikapi dilema usaha dan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi yang hingga kini belum terselesaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus bersikap adil dan senantiasa bersikap netral, mengambil jalan tengah.
Ketika berbagai kalangan masyarakat mendesak penutupan usaha batu bara dengan alasan angkutan batu bara merusak jalan dan menimbulkan kemacetan lalu lintas, Pemprov Jambi dan Pemerintah Pusat tentunya tidak bisa langsung memenuhinya.
Sebab banyak orang hidup dari usaha pertambangan batu bara tersebut. Kemudian usaha pertambangan batu bara yang legal dan memiliki izin juga memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara. Penerimaan negara dari usaha pertambangan batu bara tahun lalu mencapai Rp 657 miliar. Sedangkan dana bagi hasil yangdiperoleh Provinsi Jambi dari hasil usaha pertambangan batu bara tersebut mencapai Rp 85 miliar.
“Jadi kita harus adil terhadap para pekerja tambang batu bara. Jangan bersikap zolim terhadap para pekerja batu bara. Kita (Pemprov Jambj) berada di tengah-tengah, bersikap netral dalam proses penanganan masalah angkutan batu bara. Keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas akibat angkutan batu bara juga kita cari solusinya. Kita berupaya tidak ada yang tersakiti ketika menyelesaikan masalah usaha dan angkutan batu bara,”katanya.
Fase Proses
Al Haris mengatakan, kemacetan akibat angkutan batu bara di Jambi hanya sauatu fase (tahapan) dalam proses perkembangan usaha pertambangan batu bara. Kemacetan arus transportasi di jalan umum akibat pengangkutan batu bara terjadi biasa terjadi sebelum ada jalan khusus angkutan batu bara.
Dikatakan, wilayah Kalimantan dan Sumatera Selatan juga pernah mengalami masa-masa sulit kemacetan arus transportasi dan kerusakan jalan akibat angkutan batu bara sebelum ada jalan khusus batu bara di daerah tersebut. Setelah ada jalan khusus angkutan batu bara, kedua daerah itu tidak lagi mengalami kemacetan lalu lintas akibat angkutan batu bara.
“Jambi juga sedang menuju ke arah itu. Saat ini angkutan batu bara masih mengganggu arus transportasi di jalan raya karena jalan khusus batu bara belum ada. Jambi sedang membangun jalan khusus angkutan batu bara. Mudah-mudahan pembangunan jalan tersebut selesai tahun depan. Dengan demikian masalah angkutan batu bara di Jambi bisa diselesaikan,”katanya.
Menurut Al Haris, kewenangan mengenai pemberian izin, pelaksanaan kegiatan usaha, pengaturan pengangkutan batu bara dan penanganan jalan sebagian besar berada pada Pemerintah Pusat. Pemberian izin, pengaturan kegiatan usaha dan penjualan hasil pertambangan batu bara merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian pengaturan angkutan batu bara wewenang Kementerian Perhubungan. Sedangkan penanganan masalah jalan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Nah, untuk mengatur seluruh kegiatan pertambangan batu bara ini, ketiga kementerian tersebut harus saling berkoordinasi, sepakat dan bekerja sama. Kementerian tidak bisa hanya mengurus kegiatan usaha pertambangan batu bara sendiri-sendiri sesuai kewenangannya. Masalahnya dampak usaha pertambangan batu bara banyak. Karena itu penanganan dampak usaha pertambangan batu bara jangan seluruhnya ditimpakan kepada Pemprov Jambi,”katanya.
Al Haris mengatakan, walau kewenangan daerah tidak begitu besar menangani usaha pertambangan batu bara, termasuk angkutan batu bara, namun demi merespon keluhan – keluhan masyarakat mengenai dampak angkutan batu bara, Pemprov Jambi tetap mencari solusi.
“Solusi penanganan angkutan batu bara yang kita berikan saat ini antara lain, pembatasan operasional truk angkutan batu bara hanya malam hari. Kemudian pembatasan jumlah angkutan batu bara, pembatasan muatan angkutan batu bara di bawah 10 ton dan pengalihan angkutan batu bara melalui jalur sungai. Solusi permanan yang kita lakukan, kini kita sedang membangun jalan khusus angkutan batu bara,”katanya.
Kemacetan
Secara terpisah, Koordinator Komunitas Sopir Batu Bara (KSB) Jambi, Tursiman di Jambi baru-baru ini mengatakan, kepadatan angkutan batu bara di Jambi saat ini disebabkan banyaknya truk angkutan batu bara dari luar (nomor pelat luar) Jambi beroperasi di Jambi. Jumlah truk batu bara asal luar Jambi tersebut hingga kini tidak terpantau.
Truk angkutan batu bara tersebut banyak dioperasikan perusahaan tambang batu bara maupun kontraktor transportasi angkutan batu bara. Truk angkutan batu bara luar Jambi yang beroperasi di Jambi ada dari Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera Selatan.
“Kalau saja tidak ada angkutan batu bara luar Jambi yang beroperasi di Jambi, kemacetan lalu lintas di jalan umum akibat truk angkutan batu bara di Jambi tidak akan terjadi. Buktinya sebelum masuknya angkutan batu bara luar ke Jambi, proses pengangkutan batu bara di Jambi tidak menimbulkan banyak masalah,”katanya.
Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra) jumlah truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi saat ini sudah mencapai 10.665 unit. Sebagian besar truk angkutan batu bara tersebut milik perusahaan angkutan batu bara maupun kontraktor transportir batu bara. Sedangkan sebagian kecil truk angkutan batu bara milik pribadi warga Jambi sendiri.
Sedangkan jalan khusus batu bara Jalan khusus angkutan batu bara yang akan dibangun di Jambi mencapai 143 kilometer (Km). Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara thahap pertama di Jambi sudah dilakukan sejak September 2022 dengan panjang sekitar 77 Km.
Ruas jalan khusus batu bara tersebut mulai dari Dusun Mudo, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi hingga Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tahap kedua dimulai akhir Februari 2023.
Jalan khusus angkutan batu bara tersebut sepanjang 66 Km, mulai Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari hingga Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun. Jalan khusus batu bara tersebut rata-rata memiliki lebar 18 meter. (Matra/AdeSM).