(Matra, Jambi) – Dilema masalah angkutan batu bara di provinsi Jambi sama sekali belum mendapatkan penanganan yang serius hingga saat ini. Hal tersebut ditandai dengan kebijakan pemerintah daerah di Jambi yang tidak pasti mengenai pengaturan angkutan batu bara. Beberapa kali angkutan batu bara dihentikan selama dua bulan terakhir. Namun tak lama kemudian angkutan batu bara diizinkan lagi beroperasi. Kondisi demikian membuat arus lalu lintas di jalan nasional di Jambi yang dilalui truk angkutan batu bara kembali macet.
Untuk mengatasi masalah angkutan batubara tersebut secara tuntas, Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perlu turun tangan. Kedua kementerian yang terkait dengan angkutan dan pertambangan batu bara tersebut perlu menerbitkan aturan mengenai pertambangan dan angkutan batu bara.
Hal itu penting agar pemerintah daerah di Jambi tidak melakukan gonta – ganti aturan mengenai izin pengoperasian angkutan batu bara sekaligus mencegah amarah warga masyarakat terhadap para pengemudi angkutan batu bara.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto di Jambi, baru-baru ini mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan masukan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR mengenai pengaturan angkutan batu bara melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2024 Provinsi Jambi.
“Masalah angkutan batu bara merupakan salah satu dari tiga usulan kami mengenai pembangunan Jambi. Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR perlu segera mengeluarkan aturan pasti mengenai angkutan batu bara agar jangan terus-terusan menimbulkan polemic di Jambi,”katanya.
Dikatakan, masalah lain pembangunan Jambi yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera diperhatikan, yakni masalah pertambangan emas liar atau tanpa izin dan masalah masih rendahnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jambi. Penanganan masalah tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Persoalan batu bara merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan di Jambi agar kegiatan angkutan batu bara tidak terus-menerus menimbulkan polemik di daerah. Masalah angkutan batu bara ini perlu ditangani bersama antara tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR. Ketiga kementerian tersebut perlu memiliki kesepakatan, satu persepsi demi tercapainya solusi permanen masalah angkutan batu bara di Jambi,”katanya.
Edi Purwanto mengatakan, kekisruhan angkutan batu bara di Jambi yang belum menemui titik terang hingga kini membuat pihaknya mengupayakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Masalah Angkutan Batu Bara DPRD Provinsi Jambi. Wacana pembentukan pansus batu bara diusulkan para anggota DPRD di Provinsi Jambi. Pembentukan pansus batu bara tersebut juga didukung pihak terkait akibat masalah angkutan batu bara tak kunjung bisa dituntaskan.
“Kalau memang masalah angkutan batu bara tidak bisa diselesaikan, sementara usulan anggota dewan mengenai pembentukan pansus batu bara terus mengalir, kita akan membentuk pansus batu bara. Pembentukan Pansus Batu Bara DPRD Provinsi Jambi perlu karena faktanya hingga kini angkutan batu bara tidak bisa diatur. Kendati sudah dilarang, ternyata masih banyak angkutan batu bara beroperasi,”katanya.
Meurut Edi Purwanto, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara merupakan satu-satunya solusi mengatasi masalah angkutan batu bara di Jambi. Namun saat ini pembangunan jalan khusus angkutan batu bara belum selesai.Sementara angkutan batu bara masih terus beroperasi di jalan nasional.Kondisi itu membuat masyarakat sering resah dan marah akibat truk batu bara menyebabkan kemacetan total di jalan nasional.
“Gubernur Jambi dan jajarannya tetap kini masih focus membangun jalan khusus angkutan batu bara. Pembangunan jalan khussu angkutan batu bara kalau bisa jangan terhenti. Kemudian sebelum jalan angkutan batu bara selesai, solusi – solusi khusus mengenai masalah angkutan batu bara harus tetap diupayakan,”katanya.
Pertambangan Rakyat
Sementara itu, mengenai wilayah pertambangan rakyat, Edi Purwanto mengusulkan agar peraturan mengenai wilayah pertambangan rakyat di Kementerian ESDM dijabarkan secara teknis. Hal itu penting agar daerah bisa memastikan penentuan lokasi pertambangan rakyat.
“Aturan mengenai wilayah pertambangan rakyat memang sudah diatur oleh Kementerian ESDM. Namun rencana detailnya (rincian) perlu juga dijabarkan. Termasuk mengenai penjelasan mengenai daerah yang behasil menetapkan dan melaksanakan aturan wilayah pertambangan rakyat. Dengan demikian Jambi memiliki daerah percontohan mengenai penanganan wilayah pertambangan rakyat,”katanya.
Pada Musrenbang Provinsi Jambi juga, Edi Purwanto mengusulkan agar Pemerintah Pusat memperhatikan dan membantu Provinsi Jambi mengenai peningkatan anggaran pembangunan. Hal itu diusulkan karena hingga kini APBD Provinsi Jambi masih relatif kecil dibandingkan program pembangunan yang harus dilaksanakan. Peningkatan anggaran pembangunan di Jambi perlu agar berbagai persoalan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur jalan dapat diselesaikan.
“Pada Musrenbang Provinsi Jambi lalu, saya juga mengusulkan bahwa APBD Provinsi Jambi tahun 2023 masih terbatas, yakni sekitar Rp 5,5 triliun. Sedangkan kebutuhan anggaran pembangunan lebih dari itu, termasuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Jambi. Jadi masih butuh uluran tangan Pemerintah Pusat mengatasi kekurangan anggaran pembangunan di Jambi,”katanya. (Matra/AdeSM).