
(Matra, Jakarta) – Sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali terjatuh juga. Sepandai-pandai orang menutupi kebusukan akhirnya baunya tercium juga. Ungkapan itu barangkali sangat tepat dialamatkan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, H Muhammad Adil, SH, MH.
Muhammad Adil sempat dinilai berbagai pihak sebagai seorang bupati yang bersih dan “pemberani”. Penilaian itu muncul menyusul “serangan” yang dilakukan Muhammad Adil terhadap jajaran Kementerian Keuangan pada zooming (pertemuan secara online) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia medio Desember 2022.
Saat itu Muhammad Adil menyebut jajaran Kementerian Keuangan iblis dan setan. Pernyataan itu disampaikannya karena menilai Kementerian Keuangan bersikap tidak adil dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) minyak untuk Kepulauan Meranti. Pernyataan tersebut ternyata bagaikan menyembunyikan kebusukannya sendiri sebagai pejabat pemerintah. Kebusukan itu pun akhirnya terendus aparat berwajib.
Muhammad Adil tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (6/4/2023) malam. Citra Muhammad Adil sebagai “pemberani” dan orang bersih dari praktik korupsi tersebut tiba-tiba buyar, hancur seketika.
Tak tanggung-tanggung. Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang terkena OTT KPK tersebut tidak hanya Muhammad Adil. Sebanyak 27 orang pejabat Pemkab Kepulauan Meranti, termasuk sekretaris daerahnya, BS juga ditangkap KPK. Muhammad Adil sendiri dan tujuh orang pejabat Pemkab Kepulauan Meranti yang terkena OTT KPK tersebut sudah digelandang ke kantor KPK di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, MFA yang digelandang ke KPK di Jakarta pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan puluhan pejabat Pemkab Kepulauan Meranti dan pejabat lembaga terkait yang terkena OTT KPK tersebut masih menjalani pemeriksaan di KPK Jakarta dan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers mengenai OTT KPK Bupati Kepulauan Meranti di Jakarta, Jumat (7/4/2023) mengatakan, KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti, dan pejabat Pemkab Kepulauan Meranti dan pejabat dinas instansi lainnya terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dugaan korupsi tersebut antara lain fee (potongan) biaya proyek yang diberikan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bupati, Muhammad Adil. Selain itu Muhammad Adil juga diduga menerima jasa umroh, potongan uang persedian (UP) dan ganti uang persedian (GUP) sekitar 5-10 %. Uang berbau korupsi lainnya yang diterima Bupati Kepulauan Meranti tersebut selama 2021-2023 juga cukup besar.
Berdasarkan catatan situs resmi Kementerian Keuangan, UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu. Dana tersebut dikucurkan kepada pejabat daerah melalui bendahara pengeluaran pemerintah. Tujuannya membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Sementara itu, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di bendahara pengeluaran.
Menurut Firli Bahuri, uang tunai yang disita dari Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil mencapai miliaran rupiah. Sedangkan total kekayaan Muhammad Adil yang terkena OTT KPK sesuai dengan hasil LHKPN 31 Desember 2021 sekitar Rp 4, 73 miliar.
Kekayaan berupa aset tanah dan bangunan di Kota Kepulauan Meranti dan Kota Bengkalis sekitar Rp 4,3 miliar serta aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 174 juta. Alat transportasi tersebut di antaranya, sepeda motor jenis Honda 2014, Honda 2015 dan Honda 2016. Kemudian mobil sepeda motor Kawasaki 2017 dan Honda Brio DD1 2E AT CKD 2015.
“Kami meminta masyarakat memberi waktu kepada KPK melakukan proses hukum terhadap kasus korupsi yang dilakukan Muhammad Adil. KPK akan menjelaskan kepada publik mengenai hasil penanganan OTT KPK Bupati Kepulauan Meranti tersebut sebagai pertanggung-jawaban KPK ke publik,”katanya.
Firli Bahuri mengatakan, untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dan seluruh pejabat yang terlibat korupsi akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).