Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (dua dari kiri) disaksikan Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani (kiri) dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi menandatangani pengesahan Perda RTRW Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (7/4/2023). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi 2023 – 2043 menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan Perda RTRW Provinsi Jambi untuk 20 tahun ke depan tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung dewan setempat, Jumat (7/4/2023) dinihari.

Penandatanganan pengesahan Perda RTRW Provinsi Jambi tersebut turut dilakukan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, Pinto Jaya Negara, Burhanudin Mahir dan Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI. Pengesahan Perda RTRW Provinsi Jambi itu dilakukan setelah DPRD Provinsi Jambi melakukan sidang secara maraton sejak Kamis (6/4/2023) siang hingga Jumat (7/4/2023) dinihari.

Juru Bicara Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Ranperda RTRW DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori pada kesempatan tersebut mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyetujui pengesahan Ranperda RTRW Provinsi Jambi tersebut disahkan menjadi Perda.

“Menteri ATR/BPN menyetujui Ranperda RTRW Provinsi Jambi tersebut disahkan menjadi Perda setelah Pansis III DPRD Provinsi Jambi berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN membahas Ranperda RTRW Provinsi Jambi itu di Jakarta tahun lalu. Persetujuan Menteri ATR/BPN tersebut menjadi acuan dan panduan bagi DPRD Provinsi Jambi untuk mengesahkan Perda RTRW Jambi ini,”katanya.

Menurut Ahmad Fauzi Ansori, pengesahan Perda RTRW Provinsi Jambi tersbeut penting demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jambi sekaligus mengatur penataan ruang dan wilayah di Provinsi Jambi. RTRW Provinsi Jambi juga berfungsi sebagai dasar strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah provinsi ke dalam strategi pelaksaanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota serta sebagai perekat antar daerah kabupaten/kota dalam satu kesatuan wilayah provinsi.

Sementara itu menurut Ketua Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata penataan ruang merupakan aspek penting pembangunan daerah. Karena itu kehadiran RTRW Provinsi Jambi yang baru sangat bermanfaat mengatur penataan ruang, termasuk perencanan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak sapmai merugikan masyarakat, bangsa, negara dan daerah.

Dikatakan, keberadaan RTRW Provinsi Jambi tersebut juga penting mewujudkan keharmonisan lingkungan alam dan lingkungan buatan. Kemudian RTRW Jambi itu juga penting mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Selain itu, RTRW juga penting mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto pada rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kerja keras dan perjuangan Pansus III DPRD Provinsi Jambi yang merancang, mengusulkan, mengkaji, mengkonsultasikan dan menyetujui pengesahan Ranperda RTRW Provinsi Jambi 2023 – 2043 tersebut menjadi Perda.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan anggota dewan yang telah berjuang membahas dan menyetujui Ranperda RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2043 disahkan menjadi Perda. Semoga Perda RTRW ini bisa dilaksanakan dalam pemanfaatan ruang di Jambi mulai tahun ini hingga 2043 nanti,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *