Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani menandatangani Fakta Integritas Pencegahan Korupsi Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi di auditorium rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (6/4/2023). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Para kepala daerah se-Provinsi Jambi bertekad mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyusunan dan penggunaan anggarana pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tekad mencegah praktik KKN tersebut merupakan wujud dukungan para kepala daerah di Jambi terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dan memberantas korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan.

“Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi membangun komitmen bersama membantu dan bersinergi (bekerja sama) dengan KPK memberantas tindak pidana korupsi. Hal itu akan kami lakukan dengan meningkatkan pencegahan korupsi pada delapan area intervensi serta seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan,”tegas Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi di auditorium rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (6/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Abdullah Sani bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi menandatangani Fakta Integritas Penyusunan APBD 2024 Bebas dari Korupsi. Rakor tersebut dihadiri Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua.

Menurut Abdullah Sani, penandatangan fakta integritas pencegahan korupsi APBD tersebut diharapkan semakin semakin memantapkan komitmen semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Provinsi Jambi yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari KKN. Dengan demikian berbagai program pembangunan untuk mewujudkan masyarakat dan daerah yang maju dan sejahtera serta berdaya saing dapat terwujud.

Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu tugas, wewenang dan kewajiban KPK, yakni adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPK wajib melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang di daerah melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian KPK juga wajib melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang guna mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian KPK juga melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan guna mencegah praktik korupsi,”ujarnya.

Abdullah Sani lebih lanjut mengatakan, Pemprov Jambi mengapresiasi KPK yang secara konsisten melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Pemprov Jambi dalam upaya pencegahan korupsi. Hal itu berperan besar meningkatkan pembangunan dengan efektif, efisien dan penuh manfaat di Provinsi Jambi.

“Upaya pencegahan korupsi terus dilakukan Pemprov Jambi dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran serta peningkatan tata kelola aset. Namun masih banyak yang perlu dibenahi dalam implementasi (pelaksanan) pencegahan korupsi di Jambi,”katanya.

Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani (tiga dari kiri), Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (dua dari kiri) dan Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Maruli Tua (tiga dari kanan) pada Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi di auditorium rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (6/4/2023). (Foto : Matra/KominfoJambi).

Perkuat Pencegahan

Menurut Abdullah Sani, Pemprov Jambi dan 11 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi siap menerima saran, masukan, arahan dan menjadi rekomendasi KPK guna memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dari aspek pencegahan (preventif).

“Kami siap menerima saran, masukan dan arahan yang menjadi rekomendasi KPK guna memperkuat pemberantasan korupsi dengan penekanan pada aspek pencegahan,”jelasnya.

Dikatakan, rakor pencegahan dan pemberantasan korupsi di Jambi tersebut menjadi salah satu bentuk pencegahan korupsi.Hal itu penting guna meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan. Dengan demikian kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Abdullah Sani mengatakan, pengawalan terhadap perencanaan dan penganggaraan APBD diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kemudian hal tersebutjuga dapat menjadi salah satu langkah meminimalisir potensi-potensi yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan-tujuan program-program pembangunan.

Abdullah Sani meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi lebih intensif melakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dalam penyusunan perencanaan anggaran pembangunan. Kerja sama itu akan bisa meningkatkan hasil pembangunan dengan indikator (ukuran) yang jelas.

Peringatan

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Maruli Tua pada kesempatan tersebut mengingatkan para pejabat Pemprov dan DPRD Provinsi Jambi terkait gratifikasi (suap) pembahasan dan pengesahan APBD 2024 Provinsi Jambi.

Menurut Maruli Tua, KPK masih mengendus adanya indikasi praktik korupsi pada pembahasan APBD 2023 dan 2024. Pihak eksekutif maupun legislatif harus memahami betul prosesnya penyusunan dan pengesahan APBD. Hal itu penting agar pihak eksekutif dan legislatif betul-betul bisa fokus mengikuti mekasinisme UU dalam penyusunan dan pengesahan APBD. Dengan demikian praktik korupsi gratifikasi bisa dihindari.

Dikatakan, kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi yang melibatkan gubernur, pejabat pemerintah dan para anggota dewan pernah terjadi tahun 2017/2018 lalu. Pihak KPK mengingatkan kasus serupa tidak terjadi lagi di Jambi di masa mendatang. KPK mengingatkan kasus serupa tidak terulang. Jika kasus serupa terulang lagi, KPK tak segan-segan melakukan tindakan tegas.

Melalui rakor ini, lanjuta Maruli Tua, KPK melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di Jambi dan kalangan DPRD agar tidak terjadi praktik korupsi, suap dan sejenisnya pada penyusunan APBD. Kami menemukan masih ada daerah di Jambi yang tidak melakukan penyusunan APBD dengan baik sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah.

“APBD yang ditetapkan ada yang lebih pasak dari tiang, sehingga timbul hutang dan tunda bayar. Masalah ini berpotensi menimbulkan korupsi,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *