Gubernur Jambi, H Al Haris (enam dari kanan) bersama perusahan penerima Sertifikat Penghargaan Peringkat Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Lingkungan Hidup periode 2021-2022 di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (5/4/2023). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Perusahaan industri di Provinsi Jambi hingga kini masih banyak yang kurang perduli terhadap kelestarian lingkungan hidup di Jambi. Hal tersebut tercermin dari pencemaran yang ditimbulkan limbah industri. Baik itu limbah industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kayu dan industri lainnya.

Bahkan saat ini masih ada 10 perusahaan di Jambi memiliki rapor merah dalam pelestarian lingkungan. Untuk itu, perusahaan industri pengolahan hasil perkebunan dan kehutanan di Provinsi Jambi diharapkan meningkatkan komitmen dan konsistensi menjaga kelestarian lingkungan. Pelestarian lingkungan tersebut dapat dilakukan melalui pencegahan pencemaran air, udara dan lingkungan sosial.

“Saat ini banyak perusahaan industri di Jambi tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Kita berharap mereka bisa menjaga lingkungan. Perusahaan bisa berpikir untuk menciptakan green energy (energi hijau) untuk perusahaan. Kita juga mengharapkan perusahaan yang bergerak di bidang industri di Jambi tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan mencegah gas emisi rumah kaca, pencemaran udara dan air,”kata Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada penyerahan Sertifikat Penghargaan Peringkat Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Lingkungan Hidup (Proper) periode 2021-2022 di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (5/4/2023).

Menurut Al Haris, berdasarkan pengukuran indeks kualitas air Sungai Batanghari tahun 2022, pencemaran air sungai tersebut cukup memprihatinkan. Angka pencemarannya mencapai angka 49,50. Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas air di Sungai Batanghari sangat jauh menurun.

“Saya barharap dukungan dari multi pihak dan multi sektor untuk mengatasi penurunan kualitas air Sungai Batanghari ini. Kerja sama semua pihak perlu segera dilakukan guna memulihkan kualitas air Sungai Batanghari,”katanya.

Dijelaskan, Proper ditujukan untuk mendorong agar setiap aktivitas bisnis industri lebih dari sekedar pemenuhan ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup. Bagi dunia usaha, Proper sekaligus menjadi platform (program) untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau.

Al Haris mengatakan, kriteria penilaian Proper setiap tahun kian kompleks mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman. Tahun ini, penilaian sudah mencakup penerapan kriteria penilaian daur hidup (life cycle assessment) dan pelaksanaan inovasi sosial. Ada juga kategori green leadership (kepemimpinan hijau) yang menilai kepemimpinan Direktur Utama (Chief Executive Officer/CEO) perusahaan.

“CEO bisa membawa perusahaanya mendapatkan penghargaan Proper emas ketika perusahaannya mampu memenuhi berbagai kriteria berwawasan masa depan, yakni mampu mengelola energi, air, limbah dan sebagainya,”katanya.

Al Haris mengharapkan berharap jumlah perusahaan yang mengikuti Proper semakin meningkat. Jika hal tersebut tercapai, berarti semakin banyak perusahaan yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Dia juga mengharapkan semakin banyak perusahaan di Jambi yang mendapatkan penghargan Proper dengan predikat level hijau. Sedangkan perusahaan yang mendapatkan predikat level biru bisa meningkatkan ke peringkat yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengatakan, penghargaan Proper atau penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam dunia usaha merupakan agenda tahunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada periode 2021-2022 ini terdapat 60 perusahaan di Provinsi Jambi yang mengikuti penilaian Proper melalui aplikasi simple. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 60 perusahaan di Provinsi Jambi, sebanyak dua perusahaan yang mendapatkan predikat hijau. Kemudian 48 perusahaan predikat biru dan 10 perusahaan predikat merah. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *